Bripda MS Dipecat Setelah Terbukti Aniaya Pelajar
Sumber Foto: tribratakutim.com
Internasional

Bripda MS Dipecat Setelah Terbukti Aniaya Pelajar

Sentris Media - AMBON – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuktikan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Berdasarkan instruksi langsung dan atensi penuh dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polda Maluku telah merampungkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar berinisial MS.

Sidang etik yang berlangsung secara maraton selama lebih dari 13 jam tersebut menghasilkan keputusan yang sangat tegas. Pihak komisi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MS dari keanggotaan Polri. Langkah ini diambil setelah MS terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku.

Sanksi PTDH ini merupakan wujud nyata dari transparansi dan profesionalitas Polri dalam menjaga integritas institusi. Penegakan aturan internal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan yang sebenar-benarnya bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tetap memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dalam bertugas.

Dengan berakhirnya proses sidang kode etik ini, MS secara resmi bukan lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Fokus Polri selanjutnya adalah memastikan proses hukum pidana umum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Polsek Muara Ancalong mendukung penuh langkah pimpinan Polri dalam melakukan pembersihan internal demi menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

Tim Redaksi