BPJPH Tandatangani Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Halal Nasional
Sumber Foto: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Nasional

BPJPH Tandatangani Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Halal Nasional

Sentris Media - JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani empat kerja sama strategis Jaminan Produk Halal (JPH) dengan empat mitra strategis. Penandatanganan ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional sekaligus perluasan pengakuan sertifikasi halal Indonesia di tingkat internasional.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem halal nasional.

“Tahun 2026 menjadi momentum akselerasi industri halal nasional. Kontribusi rantai nilai halal terhadap PDB Indonesia telah mencapai sekitar 27 persen atau setara kurang lebih Rp4.832 triliun pada 2025. Ini menunjukkan bahwa halal bukan sektor pinggiran, melainkan arus utama ekonomi nasional,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, usai penandatanganan kerja sama, di Gedung BPJPH Jakarta, pada Jumat (27/02/2026). Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Noor Achmad, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH. Ia menilai bahwa penguatan sistem Jaminan Produk Halal tidak hanya berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM binaan.

Menurutnya, sinergi antara penguatan industri halal dan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.

Keempat kerja sama domestik JPH tersebut antara lain: (1) Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Diklat Industri Jakarta tentang Pelatihan Jaminan Produk Halal. (2) Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung tentang Pelatihan Jaminan Produk Halal.

(3) Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang Pengumpulan ZIS-DSKL Pegawai di Lingkungan BPJPH.

(4) Nota Kesepahaman dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.