BPBA Tegaskan Rekrutmen Relawan Bencana Sesuai Regulasi Nasional
Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa proses perekrutan hingga pemberian dukungan operasional kepada relawan penanggulangan bencana dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi publik terkait penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 yang digunakan untuk mendukung kerja relawan di lapangan.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme perekrutan relawan mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut tidak mengatur penetapan relawan melalui keputusan khusus, melainkan membuka ruang partisipasi publik secara terbuka dan non-diskriminatif.
Rekrutmen relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah lembaga, antara lain Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dari kabupaten terdampak, seperti IPAU, IPAT, IMPAT, IMPKL, IPMAT, Himapalsa, Hipmasil Singkil, dan lainnya. Proses pendaftaran dilakukan melalui dashboard digital BPBA dan BNPB sehingga data relawan, keahlian, lokasi tugas, serta aktivitas yang dijalankan dapat diakses secara transparan. Ujarnya dalam keterangan tertulisnya Senin (19/1/2026).
Dari total lebih dari 3.200 relawan yang mendaftar, sebanyak 1.576 relawan atau 49,14 persen terverifikasi memenuhi syarat untuk menerima uang lelah, sementara 1.943 relawan atau 46,55 persen berhak menerima uang makan. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran BTT 2025 yang ditutup pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Durasi kerja relawan dihitung sejak penetapan status tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026.
Untuk mendukung operasional relawan, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,907 miliar dari BTT 2025, yang terdiri atas Rp4,296 miliar untuk uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk uang makan. Besaran tersebut mengacu pada standar BNPB, yakni Rp120.000 per hari untuk uang lelah dan Rp45.000 per hari untuk uang makan.
BPBA memastikan seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Cash Management System (CMS) dan langsung ditransfer ke rekening pribadi relawan. Hingga 31 Desember 2025, berdasarkan laporan bendahara BPBA, realisasi anggaran mencapai Rp3.067.330.000 atau 51,93 persen, masing-masing Rp2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp907.380.000 untuk uang makan. Sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 atau 48,07 persen dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan penggunaan BTT dilakukan secara tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Panitia seleksi, BPBA, dan seluruh perangkat pemerintahan bekerja secara profesional tanpa intervensi demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penanganan bencana berjalan efektif,” tegas Fadmi.




