Batasan Pinjaman Fintech Sesuai Penghasilan Peminjam
Sumber Foto: KONTAN
Teknologi

Batasan Pinjaman Fintech Sesuai Penghasilan Peminjam

Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peminjam di platform fintech lending tak lagi bisa mengajukan nilai pinjaman konsumtif sesuka hati. Kini, besaran nilai pinjaman yang bisa diberikan diatur berdasarkan penghasilan borrower.

Aturan main ini mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/2025 yang salah satu isinya mengatur pembatasan nilai pinjaman. Mulai tahun ini, nilai pinjaman konsumtif dipatok maksimal sebesar 40% dari penghasilan peminjam. Rasio ini akan mengecil menjadi hanya 30% di tahun 2026.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Sudah Berlangganan? Masuk

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Business Insight

Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.

Mulai dari Rp20.000/bulan

Berlangganan Sekarang

Kontan Digital Premium Access

Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.

Mulai dari Rp120.000/bulan

Berlangganan Sekarang

Bagikan

Topik Terkait