Batasan Pinjaman Fintech Sesuai Penghasilan Peminjam
Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:15 WIB
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peminjam di platform fintech lending tak lagi bisa mengajukan nilai pinjaman konsumtif sesuka hati. Kini, besaran nilai pinjaman yang bisa diberikan diatur berdasarkan penghasilan borrower.
Aturan main ini mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/2025 yang salah satu isinya mengatur pembatasan nilai pinjaman. Mulai tahun ini, nilai pinjaman konsumtif dipatok maksimal sebesar 40% dari penghasilan peminjam. Rasio ini akan mengecil menjadi hanya 30% di tahun 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Mulai dari Rp20.000/bulan
Berlangganan Sekarang
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Mulai dari Rp120.000/bulan
Berlangganan Sekarang
Bagikan
Topik Terkait




