Barantin Tolak 40 Ton Kacang Tanah Impor karena Aflatoksin Melebihi Batas
Sentris Media - Perbesar
AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jambi menolak pemasukan 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia.
Pasalnya komoditas tersebut terdeteksi mengandung aflatoksin total melebihi ambang batas maksimum sebesar 20 µg/kg dan aflatoksin B1 melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) yaitu 15 µg/kg.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium rujukan (BBUSKHIT, red), cemaran aflatoksin totalnya melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016, yakni dua puluh mikrogram per kilogram (20 µg/kg). Penolakan ini adalah langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat,” unglap Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Maluku Dukung Ekonomi Produktif Kota Ambon
Sudiwan menjelaskan bahwa Barantin berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya media pembawa yang berisiko terhadap keamanan dan mutu pangan.
“Tindakan karantina tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran karantina dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya pangan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.
Ia merincikan, komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Berdasarkan dokumen, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sedangkan negara asal kacang tanah tersebut adalah India. Karantina Jambi sudah melakukan penolakan ke negara pengiriman pada Selasa (24/2/2026) dan sebelumnya sudah menyampaikan Nota Ketidaksesuaian atau Notification Non-Compliance (NNC) kepada otoritas negara tersebut.
Baca Juga: Liga Antar Kampung Soekarno Cup U-17 Mulai Digelar, Ini Harapan Wali Kota Ambon
“Pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia. Hal demikian untuk mencegah gangguan kesehatan bagi manusia dan lingkungan,” rincinya.
Dikatakan, hasil uji Laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT), kadar aflatoksin B1 (AFB1) pada komoditas sebesar 52,0114 µg/kg, jauh melebihi BMR, yaitu 15 µg/kg. Aflatoksin total pada komoditas tersebut mencapai 60,0659 µg/kg, sedangkan ambang batas maksimum 20 µg/kg.
AFB1 merupakan mikotoksin yang menjadi perhatian utama dalam keamanan pangan di tingkat nasional maupun global. Bersifat karsinogenik, AFB1 dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan hati, penurunan sistem imun, hingga risiko kanker hati apabila dikonsumsi melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Baca Juga: 11 Tim Ikuti di Liga Antar Kampung Soekarno Cup U-17 di Ambon
“Pengawasan terhadap cemaran pada komoditas ini menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan pangan. Kami mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (MT-01)
Tag Terkait:
Ambon
Badan Karantina Indonesia
Barantin
Kacang Tanah
Kacang Tanah Impor
Kacang Tanah Impor Dari Malaysia.
Karantina Jambi
Malaysia
Maluku
Tolak Kacang Tanah Impor
Bagikan:
Tim Redaksi
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Terkait
Kanwil Kemenkum Maluku Dukung Ekonomi Produktif Kota Ambon
Gerakan Makariki Maju Minta Pemerintah Serius Kelola Potensi Ikan Nasi
Kodam Pattimura Bakal Cetak Sawah 1.454 Hektar di SBT & Malteng
PLN Luncurkan “Green Future Powered Today”
Ini Tips Hitung Pembayaran Listrik & Pola Pemakaian dari PLN
Kanwil Kemenkum Maluku & Disperindag Gerak Bersama




