ASN Solo Hadapi Sidang Disiplin Usai Unggah Data Pribadi Rio Haryanto
SEORANG aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Solo berinisial A menjalani sidang disiplin setelah diduga mengunggah dokumen berisi data pribadi mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial pribadinya. Sidang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo di ruang assessment Balai Kota Solo, Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala BKPSDM Kota Solo Beni Supartono Putro mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan bersama tim evaluasi yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum, atasan langsung A, termasuk Lurah Penumping dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turut dihadirkan.
“Sidang diawali dengan pemeriksaan unsur pimpinan, kemudian yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Beni saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar unggahan Instagram Story yang memperlihatkan surat keterangan pengantar pernikahan atas nama Rio Haryanto tanpa penyamaran data. Dalam unggahannya, A menuliskan rasa kaget dan bangga karena tidak menyangka melayani proses administrasi pernikahan Rio, serta bertemu langsung dengan ibunda Rio yang disebutnya ramah dan rendah hati.
Dari hasil pemeriksaan, dokumen tersebut diterbitkan pada 2024 saat A masih bertugas sebagai tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Saat ini A telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Satpol PP Kota Solo.
Beni menegaskan, meskipun peristiwa terjadi sebelum A diangkat sebagai ASN PPPK, proses penegakan disiplin tetap berjalan. “Untuk saat ini yang bersangkutan berstatus PPPK penuh waktu di Satpol PP. Namun proses pembinaan dan sidang disiplin tetap kami lakukan,” ujar Beni.
Menurut Beni, dari pengakuan A, unggahan itu dibuat di media sosial pribadi A dan telah dihapus sebelum 24 jam. Namun, tangkapan layar terlanjur beredar dan kembali viral pada 2026.
"Pengakuannya, sebelum 24 jam sudah dihapus. Tapi mungkin sudah di-screenshot pihak lain, lalu diunggah kembali,” kata dia.
Soal motif, Beni menyebut A mengaku dilatarbelakangi rasa bangga bisa melayani figur publik. Namun ia menegaskan dalam kasus tersebut ada pelanggaran privasi.
“Motifnya ada kebanggaan tersendiri telah melayani Mas Rio. Tapi caranya melanggar privasi,” ujar dia.
Adapun soal sanksi, Beni mengatakan belum ditetapkan. Ia menjelaskan hasil sidang akan dibawa ke sidang lanjutan bersama Sekretaris Daerah dan Inspektur untuk menentukan tingkat hukuman.
“Prinsipnya cukup sampai Sekda untuk putusan,” ujar Beni.
Ia merinci kemungkinan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN, yakni sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas; sanksi sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama enam hingga sembilan bulan; dan sanksi berat berupa pemberhentian. BKPSDM juga masih mendalami tingkat dampak dan potensi kerugian akibat kasus tersebut, apakah hanya mencoreng nama baik organisasi perangkat daerah (OPD) atau sampai ke tingkat Pemerintah Kota Solo.
“Kalau dampaknya lebih luas, tentu pertimbangannya bisa lebih berat dari sekadar teguran,” kata Beni.
Sidang lanjutan bersama Sekda dijadwalkan digelar setelah tim evaluasi merampungkan pendalaman.




