ASN Riau Diwajibkan Disiplin Selama Ramadan, Pelanggaran Terancam Sanksi
Langgar Jam Kerja Saat Puasa, ASN Riau Terancam Sanksi PP 94/2021
:
Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 22 Februari 2026 | 12:35 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 206
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengintensifkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah guna memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga meskipun terdapat penyesuaian jam kerja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Sri Sadono Mulyanto, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Meski terdapat perubahan jadwal, seluruh ASN tetap dituntut menjaga disiplin.
Menurut Sri Sadono, Satpol PP memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan pimpinan daerah. Patroli akan difokuskan pada pusat perbelanjaan, supermarket, dan lokasi keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat ASN berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas.
“Surat edaran sudah disampaikan secara resmi. Kami memastikan pengawasan di lapangan berjalan optimal. Aktivitas pegawai di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas akan dipantau,” ujarnya di Pekanbaru, Jumat (20/2/2026).
Untuk memperluas pengawasan, Satpol PP Riau juga melibatkan partisipasi masyarakat. Warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN melalui pesan langsung pada akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor Satpol PP di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru.
Sri Sadono menjelaskan, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan patroli. Namun, setiap pelanggaran tetap diproses secara administratif. ASN yang terjaring razia akan didata dan dilaporkan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam PP 94/2021, kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil diatur secara rinci, termasuk ketentuan mengenai kepatuhan terhadap jam kerja. Pelanggaran disiplin dapat berdampak pada penilaian kinerja dan tunjangan pegawai.
Sesuai Pasal 7 PP 94/2021, setiap pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sri Sadono menegaskan, pengawasan selama Ramadan bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal. Ia berharap momentum Ramadan dimanfaatkan ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap seluruh pegawai mematuhi ketentuan yang berlaku agar tercipta suasana kerja yang produktif dan kondusif bagi kemajuan Provinsi Riau,” katanya.
(Mediacenter Riau/mcy)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id




