ASN Jabar Diingatkan Tingkatkan Kinerja Selama Ramadan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menurunkan produktivitas kerja selama bulan Ramadan. Pegawai yang kedapatan bekerja tidak maksimal atau asal-asalan akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menekankan bahwa momentum Ramadan seharusnya menjadi ajang peningkatan kinerja sebagai bagian dari ibadah. Ia mengingatkan bahwa evaluasi ketat tetap berjalan, terutama untuk memastikan efektivitas kerja meski skema Work From Home (WFH) setiap hari Kamis diberlakukan.
"Semua ASN Pemda Jabar akan kami evaluasi dan didisiplinkan. Pak Gubernur menegaskan, di bulan Ramadan ini kinerja ASN harus lebih baik," ujar Herman pada Kamis (19/2/2026).
Sebagai langkah pengawasan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyiapkan program khusus bernama 'ASN Pangedulan'. Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa program ini merupakan mekanisme pembinaan bagi pegawai yang memiliki catatan kehadiran rendah, perilaku buruk, atau gagal mencapai target kinerja.
Langkah preventif dan korektif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penilaian terhadap indikator 'kemalasan' pegawai didasarkan pada integrasi data absensi, capaian kinerja objektif, serta evaluasi langsung dari atasan masing-masing.
Guna menjaga keseimbangan kerja, Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG terkait penyesuaian jam kerja. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, merinci bahwa total durasi kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu di luar waktu istirahat.
Berikut adalah rincian jadwal operasional kantor selama bulan suci:
Hari Jam Masuk Waktu Istirahat Jam Pulang
Senin - Kamis 06.30 WIB 12.00 - 12.30 WIB 14.00 WIB
Jumat 06.30 WIB 11.30 - 12.30 WIB 14.00 WIB
Khusus bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik mendasar seperti instansi kesehatan dan lembaga pendidikan, pengaturan jam kerja akan disesuaikan secara mandiri oleh pimpinan unit masing-masing. Hal ini dilakukan guna memastikan hak masyarakat mendapatkan pelayanan tetap terpenuhi secara normal selama Ramadan.




