Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR Setelah Sanksi Etik Berakhir
JAKARTA – Masa hukuman enam bulan akibat pelanggaran etik akhirnya usai. Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dipastikan kembali melenggang ke Senayan sebagai legislator aktif dan langsung menduduki jabatan strategis, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR.
Kepastian kembalinya Sahroni disampaikan usai rapat pleno penetapan pimpinan komisi di Kompleks Parlemen. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan status rekannya tersebut sudah pulih.
"Sudah aktif dong," ujar Dasco, Kamis (19/2/2026).
Penetapan pengurus baru ini merujuk pada surat usulan pimpinan Fraksi Partai NasDem bernomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Melalui surat tersebut, Sahroni ditunjuk untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang secara mengejutkan telah mengundurkan diri dari kursi parlemen sekaligus keanggotaan partai.
Jejak rekam penonaktifan Sahroni bermula dari pusaran gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, ia dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Partai NasDem lantaran melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Imbasnya, kursi pimpinan Komisi III terpaksa diserahkan sementara kepada Rusdi.
Sanksi tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Lembaga penegak disiplin parlemen itu menjatuhkan hukuman etik berupa penonaktifan selama enam bulan yang dihitung sejak keputusan dewan pimpinan partai pada Agustus. Putusan resmi MKD sendiri baru dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
Menanggapi mulusnya langkah Sahroni kembali menduduki jabatan lamanya, Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, meyakini seluruh mekanisme pemberian sanksi telah dilalui dengan tuntas. Ia menilai izin dari MKD otomatis sudah terbit seiring dengan pelantikan yang dilakukan oleh pimpinan dewan.




