Ahmad Sahroni Kembali Menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Setelah Sanksi
Sumber Foto: Lingkar TV
Internasional

Ahmad Sahroni Kembali Menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Setelah Sanksi

JAKARTA, LINGKAR TV – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya mendapat sanksi penonaktifan dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait persoalan beberapa waktu lalu.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2). Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Dasco menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.

Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya diangkat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk menggantikan Sahroni saat dijatuhi sanksi penonaktifan.

Sementara itu, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Ia juga menyampaikan ucapan menjelang Bulan Ramadhan.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” kata Sahroni.

Ahmad Sahroni Sebelumnya Dicopot usai Pernyataan Kontroversi

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem DPR RI mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terkait pernyataannya yang menuai kontroversi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Partai menyatakan pernyataan yang dinilai menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan dari perjuangan partai.

Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan yang berlaku sejak putusan dibacakan, terhitung sejak penonaktifan berdasarkan keputusan DPP Partai NasDem. ()