Ahmad Sahroni Kembali Jadi Legislator Aktif di DPR
Sumber Foto: Tempo.co
Internasional

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Legislator Aktif di DPR

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Ahmad Sahroni telah kembali aktif menjadi legislator usai menjalani sanksi penonaktifan enam bulan. Dasco mengatakan itu setelah ia memimpin rapat pleno yang menetapkan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR hari ini.

Dalam rapat pleno, Dasco mengatakan penetapan Sahroni berdasarkan surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama wakil ketua komisi III DPR. Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang telah mengundurkan diri dari DPR sekaligus Partai NasDem.

Saat periode gelombang demonstrasi Agustus 2025, Sahroni dinonaktifkan oleh Mahkamah Partai NasDem lantaran pernyataannya menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Kala itu posisi Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dialihkan kepada Rusdi.

Sahroni dikenai sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR selama 6 bulan sejak keputusan Dewan Pimpinan Pusat NasDem pada Agustus lalu. Sedangkan putusan MKD itu dibacakan pada 5 November 2025.

Wakil Ketua Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa partainya mengikuti mekanisme pemberlakuan sanksi yang ditetapkan oleh MKD. Dia yakin MKD telah memberikan izin agar Sahroni kembali bekerja di Senayan.

Sebab, kata Saan, jika hukuman Sahroni belum rampung maka tak mungkin pelantikannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak akan disetujui pimpinan DPR. "Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," ujar Saan di DPR pada Kamis.