150 Horeka di Bali Dikenakan Sanksi karena Tidak Kelola Sampah Mandiri
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

150 Horeka di Bali Dikenakan Sanksi karena Tidak Kelola Sampah Mandiri

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 150 hotel, restoran dan kafe (horeka) di Bali.

Sanksi ini dijatuhkan karena pihak manajemen akomodasi wisata belum mampu mengelola sampah secara mandiri.

"Hari ini kita telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka (hotel, restoran, kafe) untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/2/2026).

Menurut Hanif, pemberian sanksi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Selanjutanya, pihak manajemen diberi waktu tiga bulan untuk mengelola sampah secara mandiri. Namun, apabila dalam tempo waktu tersebut tetap melanggar maka kasusnya akan diproses secara hukum.

"Maka akan ada pemberatan sanksi baik itu berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun ada pengenaan sanksi pidana," kata dia.

Hanif menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejakasaan Agung agar tidak segan-segan menyeret para pelaku ke ranah hukum karena tidak mematuhi aturan terkait pengelolan sampah.

"Makanya kita sudah ngomong ke Pak Kapolri melalui Bareskrim, ada Pak Kapolda, kita dukung sepenuhnya upaya penegakan hukum. Kita tidak segan-segan mengoperasionalkan tindak pidana ringan bagi semua pihak yang tidak melakukan tata kelola sampah yang baik," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan tata kelola sampah di Bali dalam rapat kordinasi nasional Pemerintah Pusat-Daerah, pada Senin (2/2/2026).

Arahan tersebut langsung direspons Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pariwisata dengan melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, pada Jumat pagi.

Gerakan itu juga melibatkan anggot Polri, TNI, mahasiswa hingga narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan.