Sentris Media - PortalMadura.com – Masyarakat diminta untuk ekstra waspada sebelum mengajukan pinjaman dana secara daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin hingga Maret 2026 guna menekan angka korban pinjol ilegal.
Berdasarkan data terbaru per 23 Februari 2026, tercatat sebanyak 95 perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh regulator. Jumlah ini masih stabil dibandingkan periode sebelumnya, namun terdapat perubahan identitas pada salah satu penyelenggara, yakni PT Layanan Keuangan Berbagi yang kini resmi berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.
Pentingnya Memilih Pinjol Legal
Penyebaran layanan pinjol yang masif menawarkan kemudahan akses modal dengan proses kilat. Namun, kemudahan ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum pinjol ilegal untuk menjerat nasabah dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
OJK menegaskan bahwa 95 perusahaan yang masuk dalam daftar ini telah memenuhi standarisasi keamanan data dan perlindungan konsumen. Memilih layanan yang legal menjadi langkah preventif utama agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi.
Berikut adalah beberapa nama besar dari total 95 perusahaan pinjol yang telah mendapatkan izin operasional resmi:
(Catatan: Daftar lengkap mencakup 95 perusahaan yang dapat diverifikasi langsung melalui kanal resmi OJK).
Cara Cek Legalitas Pinjol Hanya dalam 1 Menit
Jangan mudah tergiur dengan tawaran melalui SMS atau WhatsApp yang menjanjikan pencairan instan tanpa syarat. Pastikan Anda melakukan verifikasi mandiri melalui kanal komunikasi resmi OJK berikut ini:
Cukup dengan mengirimkan nama aplikasi ke nomor WhatsApp di atas, sistem akan memberikan jawaban otomatis mengenai status legalitas aplikasi tersebut. Selalu pastikan pinjaman yang Anda ambil sesuai dengan kemampuan bayar agar tidak menjadi beban finansial di masa depan.