Sentris Media - Hidayatullah.com – Wakil Menteri Haji RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa petugas haji harus siap menerima kritik bahkan kemarahan jemaah apabila tidak menjalankan tugasnya dengan baik di Tanah Suci. Menurutnya, konsekuensi tersebut wajar karena para petugas menjalankan tugas negara dengan imbalan gaji.
“Petugas haji itu digaji. Mereka bertugas di Arab Saudi, di tanah haram, lebih dari dua bulan, kira-kira sampai 70 hari, itu digaji,” ujar Dahnil di Grand El Hajj Banten, Selasa (3/3/2026).
Ia menekankan, dengan status sebagai petugas resmi negara, tanggung jawab yang diemban bukan hanya administratif, tetapi juga moral dan spiritual. Karena itu, jika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, reaksi publik dinilai sebagai hal yang logis.
“Kalau petugas haji dimaki-maki, dicela karena tidak bertugas sebagaimana mestinya, itu hal yang wajar. Mereka membawa tiga amanat: amanat dari Allah SWT, amanat dari umat, dan amanat dari negara,” katanya.
Dahnil menilai, kemarahan jemaah tidak perlu disikapi secara defensif. “Kalau publik marah karena mereka tidak bertugas dengan baik, itu konsekuensi logis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dahnil juga pernah mengungkap besaran honor yang diterima petugas haji selama bertugas. Ia menyebut, dalam satu hari petugas bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. “Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar. Satu hari bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta, dan mereka bertugas hampir 70 hari,” ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh petugas agar meluruskan niat dan fokus melayani jemaah sebagai tamu Allah. Ia menegaskan, petugas tidak boleh justru meminta dilayani atau memanfaatkan kesempatan bertugas sebagai ajang “nebeng haji”.
“Jangan sampai petugas malah minta dilayani, bahkan ada yang menghilang saat di Mekkah atau Madinah. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Dahnil berharap seluruh petugas haji tahun ini dapat bekerja lebih disiplin dan profesional, sehingga pelayanan terhadap jemaah Indonesia di Arab Saudi benar-benar optimal dan sesuai amanah.*