Sentris Media - MEDIA JABEJABE - Industri pinjaman daring atau fintech lending mencatat kenaikan tingkat kredit bermasalah pada awal tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 4,38 persen per Januari 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Desember 2025 yang berada di kisaran 4,32 persen.
Kenaikan rasio kredit macet terjadi di tengah pertumbuhan pembiayaan yang masih kuat. Outstanding pinjaman tercatat mencapai Rp98,54 triliun atau tumbuh 25,52 persen secara tahunan. Data ini disampaikan dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada 3 Maret 2026.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyebut lonjakan TWP90 tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi seluruh industri. Ia mengatakan ada faktor khusus yang memengaruhi pergerakan angka tersebut.
“Namun, sangat disayangkan adanya lonjakan kredit macet di platform yang disebabkan fraud. Jumlahnya cukup signifikan memengaruhi performance industri akibatnya secara keseluruhan memperburuk TWP90,” ujar Entjik dikutip dari Kontan, 4 Maret 2026.
Dua Platform Bermasalah Tekan Rasio Industri
Entjik menjelaskan terdapat dua platform yang menghadapi persoalan serius sehingga berdampak besar terhadap perhitungan agregat industri. Menurutnya, nilai pembiayaan pada dua entitas tersebut cukup besar sehingga mengerek rasio TWP90 nasional.
“Memang terus terang ada dua platform yang bermasalah, dan angkanya ini cukup signifikan besar sehingga sangat memengaruhi,” kata Entjik dalam wawancara yang dimuat Warta Ekonomi, 4 Maret 2026.
AFPI menyebut apabila dua platform tersebut tidak diperhitungkan, rasio kredit bermasalah industri berada di kisaran yang lebih rendah. Organisasi itu menegaskan pengawasan dan penanganan terhadap kasus tersebut terus dilakukan bersama regulator.