Sentris Media - Tahun 2025 barangkali akan dikenang sebagai salah satu periode paling sibuk sekaligus paling memprihatinkan bagi Mahkamah Konstitusi. Lembaga yang merupakkan the guardian of the constitution itu harus bergulat dengan 366 permohonan pengujian undang-undang. Angka ini bukanlah prestasi yang patut dirayakan. Sebaliknya, deretan berkas perkara yang menggunung itu adalah termometer yang menunjukkan demam tinggi di tubuh pembentuk undang-undang. Fakta-fakta ini kemudian menuntun kita pada satu simpulan pahit, yakni terdegradasinya kualitas produk undang-undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah saat ini.
Banjir Gugatan: Alarm Keras bagi Pembentuk Undang-Undang
Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi mencatat sejarah baru dengan menerima 366 permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU). Angka ini bukan sekadar rekor tertinggi sepanjang berdirinya lembaga tersebut, melainkan sebuah dakwaan diam-diam atas kualitas kerja legislasi DPR dan Pemerintah. Ironisnya, dari 196 putusan pengujian UU yang telah dikeluarkan per September 2025, sebanyak 26 permohonan dikabulkan. Jumlah tersebut kian mengkonfirmasi premis bahwa legislasi disusun secara tergesa-gesa sehingga mengesampingkan asas keadilan dan kemanfaatan, yang pada praktiknya justru berbenturan dengan norma hukum mendasar dan konstitusional di Indonesia.
Tren ini berlanjut pada awal 2026. Belum genap sepekan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional diberlakukan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sekurang-kurangnya sepuluh permohonan uji materiil dan formil terhadap sejumlah pasal kontroversial di dalamnya. Fenomena serupa terjadi pada KUHAP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, di mana terdapat dua pemohon yang mengajukan uji materiil atas pasal-pasal yang dinilai inkonstitusional. Walau kondisi ini merefleksikan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, hal ini juga mempertegas impresi bahwa produk legislasi nasional cenderung mengabaikan asas kepastian dan kemanfaatan hukum, serta justru menjadi pemantik sengketa baru.
Para pakar hukum tata negara pun menyuarakan keprihatinan yang sama. Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman menilai, banyaknya undang-undang yang digugurkan MK adalah cerminan dari buruknya kualitas legislasi saat ini. Ia menyebut adanya gejala “otokratik legalism”, yakni praktik penggunaan hukum bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk memuaskan hasrat politik atau menguntungkan segelintir kelompok oligarki. Sementara itu, Bivitri Susanti dari STHI Jentera menyoroti proses legislasi yang “ugal-ugalan”, Ia menilai para pembentuk undang-undang cenderung mengeluhkan pembatalan produk hukum mereka oleh Mahkamah Konstitusi (MK), alih-alih menetapkan parameter yang tepat untuk memperbaiki kualitas dan perbaikan prosedur legislasi. Sikap tersebut mengabaikan fakta bahwa permohonan keberatan di MK merupakan last resort bagi warga negara untuk menyelamatkan hak-hak konstitusionalnya dari jebakan regulasi yang bermasalah.
Jalan Pintas yang Merugikan: Ketergesaan dan Dikontomi Partisipasi
Salah satu akar masalah paling kentara adalah ketergesaan dan pengabaian terhadap prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna). Padahal, semangat ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta dipertegas oleh berbagai Putusan MK, khususnya Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Prinsip tersebut menggariskan tiga hak prosedural mutlak bagi public, yakni: hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan masukannya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas hasil pembahasan.
Dalam praktiknya, prinsip mulia ini kerap direduksi menjadi sekadar formalitas. Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Gita Putri Damayana dari STHI Jentera menyebut keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut nyaris nihil dan hanya bersifat simbolik. Buruknya transparansi dan absennya akses publik terhadap dokumen pembahasan bahkan memicu masyarakat sipil untuk melakukan tindakan ekstrem agar suara mereka didengar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menilai proses tersebut minim partisipasi dan tidak transparan.
Fenomena serupa juga terjadi pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap bahwa lebih dari 70 persen masyarakat tidak menyadari bahwa DPR sedang membahas aturan krusial yang akan mengikat nasib mereka di masa depan. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menegaskan bahwa menyempitnya ruang partisipasi publik ini merupakan indikator nyata kemunduran demokrasi dan kian menurunnya kualitas kebebasan sipil di Indonesia.
Urgensi: Memulihkan Marwah Legislasi
Pemerintah dan DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk tidak sekadar memproduksi undang-undang, melainkan melahirkan norma hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi segenap rakyat Indonesia. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses legislasi adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Untuk itu, DPR harus segera menghentikan praktik legislasi “kebut semalam” yang mengorbankan kualitas. Setiap tahapan pembahasan, mulai dari Prolegnas hingga pengesahan, wajib dibuka seluas-luasnya bagi partisipasi publik yang bermakna. Naskah akademik dan draf RUU harus dapat diakses dengan mudah, dan forum-forum konsultasi publik harus menjadi ruang dialektika yang jujur, bukan sekadar seremoni pencitraan. Sejalan dengan pandangan Bivitri Susanti, pembenahan ini memerlukan indikator konkret berupa parameter minimum pemenuhan partisipasi bermakna (meaningful participation), serta klasifikasi rigid mengenai kriteria peraturan perundang-undangan yang dapat diproses melalui jalur cepat (fast track) berdasarkan urgensi yang objektif.
Mahkamah Konstitusi, di sisi lain, perlu terus memperkuat perannya sebagai penjaga marwah konstitusi dengan menerapkan standar pengujian formil yang lebih ketat terhadap proses pembentukan undang-undang, sebagaimana tengah diuji coba dengan tenggat waktu 60 hari kerja untuk putusan uji formil. Lebih dari itu, masyarakat sipil dan akademisi harus terus mengawal dengan kritis, karena hukum yang baik tidak akan pernah lahir dari ruang-ruang tertutup yang gelap.
Banjir gugatan ke MK sepanjang 2025 dan awal 2026 ini adalah cermin yang memantulkan potret buram kualitas legislasi kita. Jika tren ini terus diabaikan, MK akan selamanya menjadi “tukang koreksi” yang kelelahan, sementara rakyat terus menjadi korban dari produk hukum yang tidak matang dan tidak adil.
Sumber:
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/847906/366-perkara-gugatan-sepanjang-2025-mk-awali-2026-dengan-uji-materi-kuhp-dan-status-polri
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/816046/mk-kabulkan-26-gugatan-uu-tahun-ini-pakar-cermin-buruknya-legislasi-dpr
https://www.kompas.id/artikel/ahli-proses-legislasi-ugal-ugalan-mk-jadi-tukang-koreksi
https://www.kompas.tv/nasional/581622/komnas-ham-nilai-pembahasan-ruu-tni-minim-partisipasi-masyarakat-sipil-dan-kurang-transparan
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/14095261/proses-legislasi-kilat-di-dpr-2019-2024-efektivitas-atau-pengabaian
https://www.mkri.id/berita/mahasiswa-gugat-uu-tni,-soroti-minimnya-partisipasi-publik-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaan-23194
https://www.hukumonline.com/berita/a/jauh-dari-prinsip-demokrasi–partisipasi-publik-dalam-proses-legislasi-dinilai-minim
Artikel Terkait
RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Memiskinkan Tikus Berdasi
Relevansi Pancasila sebagai Pedoman dalam Pembentukan Hukum
Sanksi Pajak dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia
Praktik Pembentukan Undang-Undang Kejar Tayang dan Hilangnya Partisipasi Masyarakat
Pancasila sebagai landasan keadilan dalam dunia pendidikan di tengah kontroversi...
Dinamika Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dalam Menghadapi Perkembangan...
Rekomendasi
Praperadilan Dimenangkan, Kasus Korupsi Makan dan Minum Fiktif di BKPP...
Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan...
Apakah Perkara Perdata Termasuk Nebis In Idem Jika Subjek dan...
Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum yang Dipilih Prabowo...
Menghadapi Kasus Suap, Kuasa Hukum Hasto: Kami Tak Akan Memohon...
Hukum Tata Negara dan Keunggulannya dalam Menjaga Stabilitas Ketatanegaraan