Tindak Kekerasan Terhadap Hewan di Indonesia: Sanksi Pidana Dalam KUHP Baru
Internasional

Tindak Kekerasan Terhadap Hewan di Indonesia: Sanksi Pidana Dalam KUHP Baru

Foto ilustrasi (Unplash.com)

Kasus kekerasan terhadap hewan di Indonesia kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Tak hanya frekuensi kejadiannya yang meningkat, namun penyebarannya di ruang publik dan media sosial kian masif.

Data dari koalisi internasional Asia for Animals Coalition mencatat fakta miris: Indonesia menyumbang sedikitnya 1.626 konten kekerasan hewan dari total 5.480 konten global pada periode 2020–2021.

Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu sumber terbesar konten penyiksaan hewan di dunia maya. Lantas, bagaimana hukum Indonesia memandang fenomena ini?

Ternyata, penganiaya hewan bisa terjerat sanksi pidana yang tidak main-main.

Masalah Sosial yang Sistemik

Kekerasan terhadap hewan di tanah air bukan lagi sekadar kasus sporadis. Mulai dari penyiksaan fisik kucing yang sengaja direkam demi konten, hingga penelantaran anjing peliharaan di pemukiman, semuanya menunjukkan masalah sosial yang sistemik.

Rendahnya literasi mengenai kesejahteraan hewan serta anggapan bahwa hewan hanyalah "properti" menjadi pemicu utama. Namun, perlu dicatat bahwa masalah moral ini kini telah dipertegas dengan sanksi hukum yang nyata dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Aturan Main dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pemerintah telah memperkuat fondasi perlindungan hewan melalui Pasal 337 dan Pasal 338 KUHP Nasional. Berikut rincian sanksinya:

1. Sanksi Penganiayaan Fisik (Pasal 337)

Penganiayaan Biasa: Menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta (Kategori II).

Penganiayaan Berat: Jika hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, hukuman naik menjadi maksimal 1 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta (Kategori III).

Penyitaan: Jika pemilik menganiaya hewan miliknya sendiri, negara berhak merampas hewan tersebut untuk ditempatkan di tempat layak.

2. Larangan Eksploitasi dan Bioteknologi (Pasal 338)

Eksploitasi struktural juga diancam pidana 1 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang:

Memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang merusak kesehatan.

Memberikan bahan/obat berbahaya pada hewan.

Memanfaatkan organ tubuh hewan untuk tujuan tidak patut.

Bahkan, bagi mereka yang menerapkan bioteknologi modern (transgenik) yang membahayakan kelestarian lingkungan, ancamannya jauh lebih berat, yakni 2 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Pergeseran Paradigma: Hewan Bukan Sekadar Objek

Perbedaan mencolok terlihat jika kita membandingkan KUHP Nasional dengan KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946).

KUHP Lama: Memposisikan hewan hanya sebagai objek kepemilikan (antroposentris). Penyiksaan seringkali dianggap hanya sebagai "pelanggaran ketertiban umum" dengan hukuman sangat ringan (maksimal 3-9 bulan penjara).

KUHP Nasional: Menempatkan kesejahteraan hewan sebagai kepentingan hukum yang berdiri sendiri. Hewan mulai dipandang sebagai subjek perlindungan yang nilai intrinsiknya diakui negara.

Regulasi Lain yang Tak Kalah Tegas

Selain KUHP, Indonesia memiliki regulasi sektoral yang lebih spesifik:

UU No. 41 Tahun 2014 (Peternakan dan Kesehatan Hewan): Pasal 66A melarang keras penganiayaan yang menyebabkan cacat. Pelakunya diancam pidana kurungan 1-6 bulan serta denda hingga Rp5 juta. Ada juga sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku industri.

PP No. 95 Tahun 2012: Peraturan ini lebih teknis mengatur larangan penggunaan zat pemacu di luar batas fisiologis serta praktik eksploitasi modern yang merusak keberlangsungan hidup hewan.

Hukum Harus Bertaring

Melihat deretan pasal di atas, terlihat jelas bahwa instrumen hukum Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat. Masalah utamanya kini tinggal pada penegakan hukum dan kesadaran masyarakat.

Perlindungan terhadap hewan bukan sekadar soal belas kasihan, melainkan perwujudan tanggung jawab moral dan kepastian hukum.

Sudah saatnya norma di atas kertas berubah menjadi aksi nyata di lapangan. Keadilan harus berlaku bagi semua makhluk hidup, termasuk mereka yang tidak bisa bersuara untuk membela diri.

Penulis: Yukiatiqa Afifah

Dikutip dari marinews.mahkamahagung.go.id

You can share this post!