Sentris Media - Di Indonesia, dasar utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa sistem legislasi nasional masih terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang muncul, seperti tumpang tindih regulasi, inkonsistensi norma, serta lemahnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang.
Perkembangan ilmu perundang-undangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin kompleks. Dasar utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali mengalami perubahan yang menunjukkan bahwa sistem legislasi nasional masih terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman Di tengah tuntutan globalisasi, digitalisasi, serta perubahan sosial yang cepat, hukum dituntut untuk mampu beradaptasi dan memberikan kepastian sekaligus keadilan. Namun, dalam praktiknya, pembentukan peraturan perundang-undangan justru menghadapi persoalan serius, terutama terkait fenomena regulasi berlebih (overregulation) dan lemahnya partisipasi publik. Kedua isu ini menjadi sorotan penting karena berpengaruh langsung terhadap kualitas hukum yang dihasilkan serta legitimasi sosialnya di tengah masyarakat.
Ilmu perundang-undangan sebagai cabang ilmu hukum tidak hanya berbicara tentang teknik penyusunan norma, tetapi juga mencakup proses, asas, serta prinsip pembentukan hukum yang baik. Di Indonesia, kerangka normatifnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Secara teoritis, undang-undang tersebut telah memuat asas-asas penting seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta keterbukaan. Namun, dalam implementasinya, berbagai persoalan masih muncul, menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi).
Salah satu persoalan utama adalah banyaknya jumlah peraturan yang diterbitkan oleh berbagai lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kondisi ini menimbulkan fenomena overregulation yang justru berpotensi menghambat efektivitas hukum itu sendiri. Alih-alih memberikan kepastian hukum, banyaknya regulasi sering kali menimbulkan kebingungan, tumpang tindih norma, bahkan konflik antar peraturan. Dalam perspektif ilmu perundang-undangan, kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan legislasi serta kurang optimalnya proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan.
Upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan ini melalui pendekatan penyederhanaan regulasi, seperti konsep omnibus law, merupakan langkah progresif. Namun, pendekatan tersebut tidak lepas dari kritik. Salah satu kritik utama adalah proses pembentukannya yang dianggap terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Padahal, dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat merupakan elemen fundamental dalam pembentukan hukum. Tanpa keterlibatan publik yang memadai, suatu peraturan berpotensi kehilangan legitimasi sosialnya.
Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya tidak hanya bersifat formalitas. Dalam praktiknya, masyarakat sering kali hanya dilibatkan pada tahap akhir, seperti uji publik atau sosialisasi, tanpa benar-benar diberikan ruang untuk mempengaruhi substansi norma. Hal ini menunjukkan bahwa asas keterbukaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal. Dalam konteks ilmu perundang-undangan, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) menjadi indikator penting dalam menilai kualitas suatu produk hukum.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi sebenarnya membuka peluang besar untuk meningkatkan partisipasi publik. Digitalisasi proses legislasi, seperti publikasi rancangan undang-undang secara daring, dapat mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum. Namun, tantangan yang muncul adalah masih rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat, sehingga tidak semua pihak mampu memahami dan memberikan masukan secara efektif. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum menjadi aspek penting yang harus diperhatikan seiring dengan upaya meningkatkan transparansi.
Selain persoalan partisipasi publik, tantangan lain dalam dinamika ilmu perundang-undangan di Indonesia adalah kecenderungan politisasi dalam proses legislasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa pembentukan undang-undang sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Akibatnya, substansi hukum yang dihasilkan tidak selalu mencerminkan kepentingan umum, melainkan kompromi dari berbagai kepentingan yang ada. Dalam kondisi seperti ini, ilmu perundang-undangan dituntut untuk mampu menjaga keseimbangan antara aspek teknis, yuridis, dan nilai-nilai keadilan.
Lebih jauh lagi, fenomena seringnya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi juga menjadi indikator penting dalam menilai kualitas legislasi di Indonesia. Banyaknya undang-undang yang diuji, bahkan dibatalkan, menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam proses pembentukan hukum. Dalam perspektif ilmu perundang-undangan, hal ini menjadi refleksi bahwa proses legislasi belum sepenuhnya memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis secara komprehensif.
Namun demikian, dinamika yang terjadi juga menunjukkan adanya proses pembelajaran dalam sistem hukum Indonesia. Berbagai kritik dari akademisi, praktisi, maupun masyarakat sipil telah mendorong adanya perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kesadaran akan pentingnya kualitas hukum yang baik semakin meningkat, seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan partisipatif.
Kedepan, diperlukan langkah konkret untuk mengatasi persoalan overregulation dan meningkatkan partisipasi publik. Pertama, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap regulasi yang ada, guna mengurangi tumpang tindih dan memastikan keselarasan antar peraturan. Kedua, mekanisme partisipasi publik harus diperkuat, tidak hanya secara prosedural, tetapi juga substansial. Ketiga, peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi kunci agar partisipasi yang dilakukan benar-benar berkualitas. Selain itu, transparansi dalam proses legislasi harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan berkontribusi secara aktif.
Sebagai kesimpulan, dinamika ilmu perundang-undangan di Indonesia saat ini berada pada persimpangan antara tantangan dan peluang. Fenomena regulasi berlebih dan lemahnya partisipasi publik menjadi isu krusial yang harus segera diatasi. Di sisi lain, perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran masyarakat memberikan harapan bagi terciptanya sistem legislasi yang lebih baik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem perundang-undangan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga demokratis dan berkeadilan.
Artikel Terkait
UU Polri Disahkan Kilat, Akademisi Pertanyakan Penguatan Kewenangan Tanpa Penguatan...
Urgensi Kelembagaan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara dengan isu pembangunan pik
“Materi Muatan Undang‑Undang dalam Tarik‑Ulur Antara Efektivitas Pemerintahan dan Perlindungan...
Urgensi Materi Muatan dalam RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Penguatan...
Legislator PKS Usulkan Pemuatan Blacklist Politik Uang Dalam Naskah RUU...
Rekomendasi
Soal Koalisi Permanen Prabowo: Begini Tanggapan Para Politisi
Tidak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR Akan Dapat Tunjangan...
CEPA Indonesia-Uni Eropa: Kepastian Hukum di Balik Peluang Ekonomi
Jakarta Menjadi Satu-satunya Provinsi yang Dapat Melaksanakan Pilkada dengan Dua...
BBM Langka, Saatnya Membangun Kesadaran.
Mahfud MD Ungkap Dugaan Markup Raksasa di Proyek Kereta Cepat...