Skandal Perselingkuhan Ibu Persit dan 13 Prajurit: Sanksi Berat Menanti
Internasional

Skandal Perselingkuhan Ibu Persit dan 13 Prajurit: Sanksi Berat Menanti

Sentris Media - Fin.co.id - Hubungan terlarang yang dilakukan Fadila Sasbila Nurahmidin dengan 13 prajurit muda TNI AD memicu perhatian publik.

Kasus ini tak hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi juga menyeret nama Persit Kartika Chandra Kirana, organisasi istri prajurit TNI AD yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kehormatan dan etika keluarga militer.

Sebagai organisasi pendamping prajurit, Persit memiliki mandat untuk mendukung tugas pokok TNI AD melalui pembinaan keluarga, pendidikan anak, serta menjaga martabat dan nama baik institusi.

“Istri prajurit bukan hanya pendamping, tetapi penjaga kehormatan keluarga dan satuan,” demikian nilai yang kerap ditegaskan dalam pedoman internal organisasi.

Dalam struktur kehidupan militer, peran Ibu Persit sangat strategis. Mereka diharapkan mampu menciptakan rumah tangga yang harmonis dan stabil agar prajurit dapat fokus menjalankan tugas negara.

Tanggung Jawab Ibu Persit Meliputi:

Peran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pembinaan keluarga besar TNI AD. Skandal yang menyeret Fadila Sasbila Nurahmidin dinilai mencoreng citra organisasi tersebut di mata publik.

Ancaman Hukuman Bagi Prajurit

Kasus perselingkuhan di lingkungan militer bukan perkara ringan. Dalam hukum Indonesia, perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama maupun Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Meski tunduk pada KUHP umum, proses hukum terhadap prajurit dilakukan melalui peradilan militer.

Hubungan badan di luar pernikahan yang memenuhi unsur perzinaan dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun.

2. Sanksi Administratif Militer

Di luar pidana penjara, prajurit hampir pasti menghadapi hukuman tambahan berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemecatan dari dinas militer.

You can share this post!