Sentris Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, berharap pelaku kasus kematian Nizam Syafei mendapatkan sanksi berlapis.
Menurut Rieke Diah Pitaloka, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku harus tegas agar tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin berkurang di Indonesia.
"Saya sangat berharap dari kasus ini jangan satu aturan hukum yang digunakan, tapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis tidak hanya berbasis KUHP, tapi juga berdasarkan rujukan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Rieke saat ditemui di Gedung LPSK, Jumat (27/2/2026).
Rieke Diah Pitaloka juga menambahkan kasus kematian Nizam akan menjadi catatan penting dalam revisi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kiranya kasus ini juga bisa memberikan satu tambahan atau beberapa tambahan pasal dan ayat untuk menguatkan bagaimana kasus-kasus serupa itu penanganan saksi dan korbannya bisa komprehensif," kata Rieke.
Menurut keterangan Rieke Diah Pitaloka, kasus kematian Nizam di Sukabumi kini sudah mendapatkan atensi langsung di DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RIHabiburokhman akan membahas kasus ini pada hari Senin mendatang.
"Info yang terakhir adalah Komisi III DPR RI, terima kasih untuk pimpinan Komisi III DPR RI, ketuanya langsung yang mengawal ini meskipun belum audiensi, tapi InsyaAllah kalau tidak ada kendala hari Senin akan diterima oleh Komisi III DPR RI," ujar Rieke.
Kematian Nizam dan dugaan KDRT
Sebagai informasi, Lisnawati merupakan ibu kandung dari Nizam Syafei, seorang remaja berusia 12 tahun asal Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 di RSUD Jampangkulon.
Saat dibawa ke rumah sakit, tubuh korban penuh luka lebam dan luka melepuh (seperti luka bakar).
Sebelum meninggal, Nizam sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian yang terekam dalam video viral.
Ia mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.
Hasil autopsi mematahkan alibi pelaku yang menyebut korban sakit leukemia.
Ditemukan bukti trauma tumpul dan luka bakar serius pada organ dalam dan luar korban.