Sentris Media - Perbesar
Suwito, S.H., M.H. menjelaskan, posko ini bertujuan mengawal kualitas makanan yang diterima para pelajar dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ist)
BACAMALANG.COM – Setelah sebelumnya banyak membantu warga Kota Batu dalam penundaan pembayaran utang ke berbagai lembaga keuangan saat pandemi Covid-19, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners kini membuka Posko Pengaduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Posko pengaduan tersebut dibuka sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya para siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Suwito, S.H., M.H. menjelaskan, posko ini bertujuan mengawal kualitas makanan yang diterima para pelajar dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Posko pengaduan makan bergizi gratis ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat secara umum, yaitu adik-adik sekolah kita yang mendapatkan makanan dari dapur-dapur SPPG,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, SPPG merupakan unit dapur komunitas yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan makanan bergizi dalam program MBG.
Namun dalam praktiknya, menurut pria yang akrab disapa Wito tersebut, masih ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan pendistribusian makanan.
“Dalam praktiknya, dapur komunitas yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan makanan bergizi tersebut sering melanggar. Akibatnya masyarakat yang dirugikan,” jelas Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UMM itu.
Melalui posko ini, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada para penerima manfaat MBG. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang melarang siswa atau masyarakat untuk menyampaikan keberatan jika menerima makanan yang tidak layak konsumsi, termasuk dengan cara mendokumentasikan atau menghitung nilai makanan yang diterima.
“Kita berikan edukasi dan perlindungan secara hukum kepada masyarakat atau adik-adik penerima MBG yang melaporkan makanan tidak layak konsumsi. Kita segera bersurat keberatan, meminta penutupan, hingga melaporkan secara hukum terhadap SPPG yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat ketat MBG,” tutupnya.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga
BACAMALANG.COM Publisher
Komentar ditutup.
Baca Lainnya
Trending di MALANG RAYA
Remaja Disabilitas Penghuni Panti Asuhan di Lowokwaru Hilang Sepekan, Belum Minum Obat Jantung
4 Juni 2026
Pemindahan Alun-Alun Kepanjen ke Kanjuruhan Diduga Disetir Kepentingan Pengusaha
2 Juni 2026
Para Sopir Angkot Geruduk Dishub Kota Malang, Tolak Operasional Koridor II TransJatim
25 Juni 2026
Pengelola Diduga Abaikan Berita Acara, Pemkot Malang Matangkan Rencana Pembongkaran Paksa Fasilitas Parkir Ilegal di Jalan Semeru
12 Juni 2026
JKJT Soroti Dugaan Penolakan Pasien Miskin di Puskesmas Kedungkandang, Dinkes Kota Malang Beri Penjelasan
2 Juni 2026