Posko Pengaduan MBG Didirikan untuk Lindungi Hak Siswa atas Makanan Bergizi
Internasional

Posko Pengaduan MBG Didirikan untuk Lindungi Hak Siswa atas Makanan Bergizi

Sentris Media - Perbesar

Suwito, S.H., M.H. menjelaskan, posko ini bertujuan mengawal kualitas makanan yang diterima para pelajar dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ist)

BACAMALANG.COM – Setelah sebelumnya banyak membantu warga Kota Batu dalam penundaan pembayaran utang ke berbagai lembaga keuangan saat pandemi Covid-19, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners kini membuka Posko Pengaduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Posko pengaduan tersebut dibuka sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya para siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Suwito, S.H., M.H. menjelaskan, posko ini bertujuan mengawal kualitas makanan yang diterima para pelajar dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Posko pengaduan makan bergizi gratis ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat secara umum, yaitu adik-adik sekolah kita yang mendapatkan makanan dari dapur-dapur SPPG,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, SPPG merupakan unit dapur komunitas yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan makanan bergizi dalam program MBG.

Namun dalam praktiknya, menurut pria yang akrab disapa Wito tersebut, masih ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan pendistribusian makanan.

“Dalam praktiknya, dapur komunitas yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan makanan bergizi tersebut sering melanggar. Akibatnya masyarakat yang dirugikan,” jelas Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UMM itu.

Melalui posko ini, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada para penerima manfaat MBG. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang melarang siswa atau masyarakat untuk menyampaikan keberatan jika menerima makanan yang tidak layak konsumsi, termasuk dengan cara mendokumentasikan atau menghitung nilai makanan yang diterima.

“Kita berikan edukasi dan perlindungan secara hukum kepada masyarakat atau adik-adik penerima MBG yang melaporkan makanan tidak layak konsumsi. Kita segera bersurat keberatan, meminta penutupan, hingga melaporkan secara hukum terhadap SPPG yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat ketat MBG,” tutupnya.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

BACAMALANG.COM Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Trending di MALANG RAYA

Remaja Disabilitas Penghuni Panti Asuhan di Lowokwaru Hilang Sepekan, Belum Minum Obat Jantung

4 Juni 2026

Pemindahan Alun-Alun Kepanjen ke Kanjuruhan Diduga Disetir Kepentingan Pengusaha

2 Juni 2026

Para Sopir Angkot Geruduk Dishub Kota Malang, Tolak Operasional Koridor II TransJatim

25 Juni 2026

Pengelola Diduga Abaikan Berita Acara, Pemkot Malang Matangkan Rencana Pembongkaran Paksa Fasilitas Parkir Ilegal di Jalan Semeru

12 Juni 2026

JKJT Soroti Dugaan Penolakan Pasien Miskin di Puskesmas Kedungkandang, Dinkes Kota Malang Beri Penjelasan

2 Juni 2026

You can share this post!