Sentris Media - Kompas.com, 5 Maret 2026, 11:34 WIB
Add on Google
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan
Tim Redaksi
Lihat Foto
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa praktik perjudian online (judol) memberikan dampak serius terhadap tatanan ekonomi nasional.
“Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut terus dilakukan, termasuk melalui penyitaan dan eksekusi aset hasil kejahatan.
Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp 58,1 Miliar Hasil Judol, Akan Disetor ke Negara
Himawan mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Menurut dia, eksekusi ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.
Himawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil obyek eksekusi dari harta rampasan tersebut kepada negara.
Baca juga: Mengapa Banyak Pelaku Judol Pria Berkeluarga
Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Perma 1 tahun 2013 khususnya terkait aset yang bersumber dari TPPU dengan pidana asal perjudian online," ungkapnya.
Pelaksanaan eksekusi ini juga disebut sebagai tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online," kata Himawan.
Baca juga: 202.889 Peserta BPJS PBI Bandung Barat Dicoret Kemensos, Judol Jadi Salah Satu Alasan
Ia menegaskan, praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Bareskrim Polri menyerahkan hasil obyek eksekusi kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Adapun total uang hasil rampasan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 58.185.165.803.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
pemulihan aset
TPPU
Bareskrim Polri
judol
judi online
tppu judi online
Lihat Nasional Selengkapnya
Pilihan Untukmu
Terkini Lainnya
Dua Peserta SPPI Meninggal, Pakar UGM Minta Latsarmil KDMP Dievaluasi
Nasional
24/06/2026, 22:43 WIB
Menabung dari Tambal Ban Sejak 2014, Perjuangan Haji Sulaji Tuai Apresiasi Pemerintah
Nasional
24/06/2026, 22:17 WIB
Menhut: RI Punya Dukungan Politik Tertinggi-Landasan Hukum Kuat untuk Konservasi Alam
Nasional
24/06/2026, 21:40 WIB
Anggota DPR Usul PTN Beri Kuota Khusus untuk Mahasiswa dari Daerah 3T
Nasional
24/06/2026, 21:04 WIB
Tiru AS-Inggris, ITB Usul Peserta UTBK Ketahui Nilai Sebelum Pilih Kampus
Nasional
24/06/2026, 20:56 WIB
UGM Minta Pemerintah Evaluasi Kampus Asing di Indonesia, Singgung Hanya Cari Uang
Nasional
24/06/2026, 20:39 WIB
Anggota DPR Dorong Layanan Kesehatan yang Optimal bagi Korban Penyekapan di Bandung
Nasional
24/06/2026, 20:20 WIB
UGM Minta Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lulusan SMA Bisa Kuliah
Nasional
24/06/2026, 20:14 WIB
KPK Cecar Hilman Latief soal Pihak-pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Nasional
24/06/2026, 19:57 WIB
Catat Kinerja Positif pada 2025, Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.167 Triliun
Nasional
24/06/2026, 19:46 WIB
Kejagung Ungkap 12 Kasus Bernilai Fantastis, dari Korupsi Timah, Pertamina hingga MBG
Nasional
24/06/2026, 19:43 WIB
Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo
Nasional
24/06/2026, 19:36 WIB
Kemhan: Kesehatan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Telah Dites Sebelum Latsarmil
Nasional
24/06/2026, 19:22 WIB
Jampidsus Kejagung Pamer Selamatkan Rp 131,5 Triliun dalam 6 Tahun Terakhir
Nasional
24/06/2026, 19:14 WIB
Eks Dirjen PHU Gelengkan Kepala Saat Ditanya Kongkalikong Kasus Kuota Haji
Nasional
24/06/2026, 19:12 WIB
1
2
3
Next
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app