Polresta Palangka Raya Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Balap Liar
Internasional

Polresta Palangka Raya Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Balap Liar

Sentris Media - Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghentikan segala bentuk aktivitas balap liar di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Langkah ini diambil guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

​Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa tindakan balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan tindakan yang dapat dipidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

​Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut dinyatakan secara gamblang bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

​Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa patroli rutin dan pengawasan di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan.

Selain membahayakan nyawa pelaku, balap liar juga sangat mengganggu ketenangan masyarakat dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

​”Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra-putrinya agar tidak terlibat dalam aksi yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri,” Tegas Kombes Pol Dedy Supriadi.

​Dengan adanya edukasi melalui maklumat ini, diharapkan masyarakat Kota Palangka Raya dapat lebih sadar hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan jalan raya yang aman bagi semua. (AJn)

oleh Jean Steve

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Tadarus Al-Qur’an di Rujab Bupati Barito Utara, Perkuat Nilai Spiritual di Bulan Ramadan

Pos berikutnya Satlantas Polresta Palangka Raya Optimalkan Patroli Preventif, Tekan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan Selama Ramadhan

You can share this post!