PMK 62/2023: Modernisasi dan Penyederhanaan Tata Kelola Keuangan Negara
Hukum

PMK 62/2023: Modernisasi dan Penyederhanaan Tata Kelola Keuangan Negara

Sentris Media - Oleh: Galuh Rafi Anindita

JurnalPost.com – Telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan regulasi dan memodernisasi proses bisnis anggaran di Indonesia. Kebijakan ini mengintegrasikan aturan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dalam satu kerangka sinergis untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi.

Prinsip Belanja Berkualitas dan Sinkronisasi

Reformasi ini menitikberatkan pada prinsip belanja berkualitas, yang mencakup efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. Beberapa poin penguatan utama meliputi: Penganggaran Berbasis Kinerja: Penajaman program dan keluaran (output) agar lebih relevan dengan hasil yang ingin dicapai (outcome), Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah:

Memperkuat keselarasan antara prakiraan belanja dengan proyeksi pendapatan jangka menengah, Sinkronisasi Pusat-Daerah: Menyelaraskan anggaran pemerintah pusat dan daerah guna menghindari duplikasi sumber daya, dan Penyederhanaan Birokrasi dan Fleksibilitas

Salah satu terobosan penting dalam PMK ini adalah pelimpahan kewenangan revisi anggaran kepada Kementerian/Lembaga (K/L). Sebagai Chief Operational Officer, K/L kini memiliki otoritas lebih besar untuk melakukan perubahan mandiri terkait belanja operasional, sisa anggaran kontraktual, hingga ralat teknis tanpa harus berulang kali mengajukan revisi ke pusat. Hal ini bertujuan mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Modernisasi Sistem Pembayaran

PMK 62/2023 juga mendorong digitalisasi penuh dalam pelaksanaan anggaran terkait Pembayaran Elektronik dimana eluruh dokumen pembayaran kini menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Dalam pmk diatas juga menegaskan verifikasi Digital: Proses pengujian Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi SAKTI-SPAN, yang mempercepat alur kas negara secara akuntabel. Dalam hal ini juga ditekankan profesionalisme SDM: Penguatan jabatan fungsional Pengelola APBN dan penyederhanaan penunjukan pejabat perbendaharaan untuk memastikan pengelolaan keuangan yang lebih terstruktur.

Evaluasi Kinerja dan Insentif

Sistem evaluasi kini menjadi lebih terintegrasi dengan penghitungan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) yang menggabungkan aspek perencanaan (50%) dan pelaksanaan (50%). Selain NKA, penilaian juga mencakup variabel baru seperti penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan percepatan pelaksanaan berusaha. K/L dengan kinerja tinggi berpeluang mendapatkan insentif, sementara hasil yang rendah dapat memicu koreksi kebijakan.

Baca Juga

Bupati Barru Hadiri Halal Bihalal dan Literasi Keuangan

Mahasiswa Lima Perguruan Tinggi Ikuti Program Literasi Keuangan KSE dan BNP Paribas di UIN Jakarta

Tags: Keuangan Negara Literasi Keuangan

You can share this post!