Sentris Media - Perluasan Peran Lembaga Kepresidenan dan Tantangannya terhadap Prinsip Rule of Law
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas dan harus selalu berada dalam kerangka hukum. Dalam sistem presidensial, lembaga kepresidenan memiliki posisi yang sangat sentral karena memegang kekuasaan pemerintahan. Dari posisi ini, hampir semua arah kebijakan negara pada akhirnya berkaitan dengan peran lembaga kepresidenan.
Secara konsep, kekuasaan tersebut dibatasi oleh prinsip rule of law (negara hukum), yaitu bahwa setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum, dapat diawasi, dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, kalau dilihat dalam praktik beberapa tahun terakhir, ada kecenderungan bahwa peran lembaga kepresidenan tidak lagi terbatas pada fungsi administratif, tetapi semakin meluas ke berbagai bidang.
Salah satu yang paling terlihat adalah dalam ranah legislasi. Secara konstitusional, pembentukan undang-undang memang dilakukan oleh DPR bersama Presiden. Artinya, sejak awal lembaga kepresidenan memang terlibat dalam proses legislasi. Pada kenyataannya, peran tersebut tidak berhenti pada tahap persetujuan saja.
Dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya, lembaga kepresidenan melalui pemerintah menjadi pihak yang menginisiasi rancangan undang-undang. Proses pembahasan juga melibatkan menteri sebagai representasi pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga kepresidenan tidak hanya menjalankan undang-undang, tetapi juga ikut menentukan arah kebijakan hukum yang akan dibentuk.
Di titik ini, mulai terlihat adanya pergeseran peran. Ketika lembaga kepresidenan memiliki pengaruh yang cukup besar dalam proses legislasi, maka batas antara fungsi pembentuk undang-undang dan pelaksana undang-undang menjadi tidak selalu jelas. Kondisi ini bukan berarti melanggar konstitusi, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan kekuasaan.
Beberapa kajian akademik juga menunjukkan bahwa proses pembentukan hukum di Indonesia tidak sepenuhnya lepas dari kepentingan politik dan pengaruh kekuasaan. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak selalu berada dalam posisi netral, tetapi dapat dipengaruhi oleh aktor yang memiliki kekuasaan besar, termasuk lembaga kepresidenan.
Selain dalam legislasi, perluasan peran juga terlihat dalam praktik administrasi pemerintahan. Penunjukan pejabat dalam jumlah yang cukup luas menunjukkan bahwa lembaga kepresidenan memiliki pengaruh yang besar dalam pengelolaan birokrasi. Secara hukum, hal ini memang memiliki dasar, tetapi dalam praktiknya dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai batas kewenangan dan potensi dominasi kekuasaan.
Perkembangan lain yang cukup menarik adalah munculnya penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus di sekitar lembaga kepresidenan. Keberadaan struktur ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 dan dimaksudkan untuk mendukung kinerja pemerintahan serta mempercepat koordinasi.
Keberadaan struktur tersebut juga menimbulkan persoalan tersendiri. Posisi mereka berada di luar struktur kementerian, tetapi tetap memiliki peran dalam kebijakan. Kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan garis tanggung jawab.
Dalam konteks negara hukum, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Prinsip rule of law menuntut adanya kejelasan kewenangan dan akuntabilitas. Setiap tindakan dalam pemerintahan harus dapat ditelusuri siapa yang bertanggung jawab. Jika hal ini tidak jelas, maka pengawasan menjadi sulit dilakukan.
Masalah lain yang muncul adalah terkait pengawasan. Lembaga legislatif dan publik umumnya lebih mudah mengawasi kementerian karena struktur dan kewenangannya jelas. Sementara itu, terhadap struktur di sekitar lembaga kepresidenan, pengawasannya tidak selalu berjalan dengan cara yang sama. Hal ini dapat berdampak pada transparansi dan akuntabilitas kebijakan.
Dalam kondisi ini, prinsip negara hukum sebenarnya sedang diuji. Apakah hukum benar-benar berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, atau justru hanya menjadi dasar formal bagi praktik kekuasaan yang semakin luas. Kecenderungan perluasan peran lembaga kepresidenan ini juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi politik yang berkembang. Ketika situasi dukungan politik terhadap pemerintah cukup kuat, proses pengambilan keputusan cenderung berjalan lebih cepat dan relatif minim hambatan. Di satu sisi, hal ini dapat mempercepat pelaksanaan program pemerintah. Tetapi di sisi lain, kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi fungsi kontrol dari lembaga lain, terutama jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang aktif.
Selain itu, perluasan peran lembaga kepresidenan juga berkaitan dengan meningkatnya kompleksitas pemerintahan modern. Banyak persoalan yang membutuhkan respons cepat dan koordinasi lintas sektor. Dalam konteks ini, keberadaan struktur tambahan di sekitar lembaga kepresidenan sering kali dianggap sebagai solusi praktis. Pada dasarnya, pendekatan seperti ini tetap membutuhkan batas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.
Dari sudut pandang hukum tata negara, fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan lembaga kepresidenan tidak selalu terjadi melalui perubahan konstitusi, tetapi juga melalui praktik. Perubahan dalam praktik inilah yang sering kali luput dari perhatian, padahal dampaknya bisa cukup besar terhadap keseimbangan kekuasaan. Jika tidak dicermati, perkembangan ini dapat berlangsung secara perlahan tanpa disadari.
Di titik ini, peran masyarakat dan media juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan. Akses terhadap informasi yang semakin terbuka seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Pengawasan publik menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa perluasan peran lembaga kepresidenan tetap berada dalam batas yang wajar dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.
Perkembangan lembaga kepresidenan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif tidak lagi berjalan dalam batas yang sederhana. Peran yang semakin luas, baik dalam pembentukan kebijakan, legislasi, maupun pembentukan struktur di sekitarnya, memperlihatkan adanya kecenderungan penguatan yang tidak bisa diabaikan.
Kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai dinamika biasa dalam pemerintahan. Ketika peran kepresidenan berkembang tanpa batas yang jelas, maka mekanisme pengawasan menjadi tidak optimal dan prinsip akuntabilitas berpotensi melemah. Dalam situasi seperti ini, keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara menjadi semakin penting untuk dijaga.
Karena itu, perluasan lembaga kepresidenan perlu diiringi dengan kejelasan batas kewenangan, transparansi dalam setiap kebijakan, serta pengawasan yang berjalan secara konsisten untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dan untuk mencegah adanya konflik kepentingan antar lembaga. Tanpa hal tersebut, praktik kekuasaan berisiko keluar dari koridor hukum, dan prinsip rule of law akan sulit dipertahankan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden
Asshiddiqie, J. (2022). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Sinar Grafika.
Jentera Sekolah Hukum. (2020). “Politik Hukum Omnibus Cipta Kerja.” Melalui:
https://www.jentera.ac.id/publikasi/politik-hukum-omnibus-cipta-kerja
Lindsey, T., & Butt, S. (2018). Indonesian Law. Oxford University Press.
Madjid, M. A. S., Failaq, M. R. F., Ummah, V. R., & Yulfianto, A. (2023). “Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Urgensi Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional.” Lex Renaissance, 8(2), 189–213.
Mietzner, M. (2020). “Authoritarian Innovations in Indonesia: Electoral Narrowing, Identity Politics and Executive Illiberalism.” Democratization, 27(6), 1021–1036.
Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). “Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 452–468.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (2020). “Pengesahan UU Cipta Kerja: Legislasi Tanpa Ruang Demokrasi.” Melalui: https://www.pshk.or.id/publikasi/pengesahan-uu-cipta-kerja-legislasi-tanpa-ruang-demokrasi/
Subowo, A., & Ismono, J. (2024). “Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Menurut Teori Perundang-Undangan.” Law and Humanity, 2(2), 167–187.
Suntoro, A., & Nureda, K. R. (2022). “Omnibus Law: Dominasi Kekuasaan Eksekutif dalam Pembentukan Legislasi.” Veritas et Justitia, 8(1), 109–139.