Perhatikan Konsentrasi Berkendara untuk Hindari Sanksi Hukum
Internasional

Perhatikan Konsentrasi Berkendara untuk Hindari Sanksi Hukum

Sentris Media - Tribratanews.id – Berkendara membutuhkan konsentrasi penuh, namun masih banyak pengemudi yang kerap melakukan kegiatan lain, seperti mengobrol berlebihan sambil mengemudi. Meskipun terlihat sepele, kebiasaan ini dapat mengganggu konsentrasi dan membingungkan pengendara lain di jalan, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Selain itu, Pasal 283 UU yang sama juga menyebutkan bahwa pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, termasuk mengobrol berlebihan atau menggunakan ponsel, dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.

Oleh karena itu, bagi pengemudi, penting untuk selalu fokus di jalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Hindari kebiasaan yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti berbicara terlalu banyak atau bermain ponsel, agar perjalanan tetap aman dan lancar.

Tim Redaksi

Baca Juga

Mendukung kenyamanan tempat ibadah serta memperkokoh nilai toleransi

Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H

Menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas harian

Keselamatan berlalu lintas dimulai dari kebiasaan kecil

Polri melalui Polda Lampung menggelar bakti kesehatan serentak

Rekomendasi

Sat Reskrim

12 jam yang lalu

Sat Polairud

Satuan Polairud Polres Kutim dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Kutim rutin melaksanakan kegiatan pembinaan masyarakat (Binmas) perairan

12 jam yang lalu

Sat Polairud

Satpolairud Polres kutim Gencarkan Himbauan Bahaya Satwa Liar di Kawasan pantai Kenyamukan

12 jam yang lalu

Sat Polairud

Aparat keamanan (Satpolairud Polres Kutai Timur) terus mengimbau masyarakat dan nelayan di wilayah pesisir

12 jam yang lalu

Sat Polairud

Polri kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap 1.121 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

12 jam yang lalu

Sat Polairud

Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polis Johor memperkuat kerja sama pengamanan wilayah perbatasan, khususnya pemberantasan kejahatan lintas negara di kawasan Selat Malaka

12 jam yang lalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

You can share this post!