Perda Pelindungan Pantai Bali: Koster Tegaskan Sempadan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ekonomi

Perda Pelindungan Pantai Bali: Koster Tegaskan Sempadan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sentris Media - Perbesar

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya melindungi kawasan pantai dan sempadan pantai dari alih fungsi yang merugikan masyarakat adat serta publik. Penegasan itu disampaikan di Denpasar, Senin, 2 Maret 2026, menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.

Menurut Koster, pantai di Bali bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang yang memiliki dimensi sakala dan niskala. Ia menyebut kawasan pesisir sebagai ruang suci sekaligus ruang sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang memperlakukannya semata-mata sebagai komoditas bisnis.

Perda yang ditandatangani pada 24 Februari 2026 itu disebut sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Regulasi ini berpijak pada nilai Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yang menekankan kewajiban menjaga kelestarian laut dan pantai secara berkelanjutan.

Baca juga : Gubernur Koster Hadiri Pemelaspasan Bale Pemaruman Pura Alas Arum Batur

Koster menekankan bahwa regulasi tersebut memberi kepastian hukum atas garis sempadan pantai yang selama ini kerap memicu konflik antara kepentingan adat, masyarakat, dan pelaku usaha. Dengan aturan baru ini, batas ruang menjadi lebih tegas dan tidak lagi membuka celah tafsir yang merugikan kepentingan publik.

Perda itu juga mengatur perlindungan akses menuju pantai untuk pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Jalur melasti, nyegara gunung, penempatan sarana upacara, hingga pengaturan jarak tertentu dari tempat suci kini memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.

Baca juga : Gubernur Koster Lepas 215 Kontingen Bali Berlaga di POPNAS 2023

“Tidak boleh ada yang menghalangi akses upacara atau memindahkan sarana spiritual tanpa persetujuan desa adat dan pihak berwenang. Apalagi mencemarkan kesucian dan mengganggu kekhidmatan ritual,” tegas Koster.

Selain melindungi fungsi spiritual, aturan ini menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan tradisional serta pelaku usaha lokal tetap memperoleh ruang hidup dengan tata kelola yang tertib, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Pelanggaran yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan kawasan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Komitmen Bersama Bali Wujudkan Bale Kertha Adhyaksa

Koster menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, perlindungan adat, fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Semua kepentingan itu, kata dia, harus berjalan harmonis dalam satu kerangka pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Dengan regulasi ini, ruang abu-abu pemanfaatan pantai di Bali dipersempit. Garis sempadan bukan lagi tafsir bebas, melainkan batas tegas kawasan suci dan ruang publik yang dilindungi hukum. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan konsisten di lapangan.

Bagikan

Copy Link

Gubernur Koster

Perda Pantai Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You can share this post!