Sentris Media - Perkembangan terbaru pengujian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi menunjukkan munculnya isu konstitusional baru terkait perlindungan hak penyandang disabilitas dalam sistem rekrutmen aparatur negara.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh seorang warga negara penyandang disabilitas, Ifsan Massa Karundeng.Permohonan ini terdaftar sebagai perkara Nomor 120/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada 9 April 2026.Dalam sidang tersebut, pemohon menyampaikan keberatan terhadap norma dalam UU ASN yang dinilai tidak memberikan perlakuan afirmatif bagi penyandang disabilitas.
Objek pengujian adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dimana Pemohon menilai bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam konstitusi.
Secara khusus, ia mengaitkan permohonannya dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dalam persidangan, pemohon menyatakan bahwa UU ASN belum mengatur secara eksplisit kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas.
“Undang-Undang … belum mengatur secara eksplisit … perlakuan afirmatif bagi penyandang disabilitas,” ujar Ifsan dalam sidang.
Ia menyoroti ketentuan batas usia maksimal dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Dalam praktiknya, batas usia tersebut ditetapkan maksimal 35 tahun.
Ketentuan ini dinilai tidak memberikan pengecualian bagi penyandang disabilitas.Menurut pemohon, kondisi tersebut menciptakan diskriminasi tidak langsung.
Ia menyatakan bahwa perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda bertentangan dengan prinsip keadilan substantif.
Pemohon juga menyoroti adanya hambatan struktural yang dialami penyandang disabilitas.Hambatan tersebut meliputi akses pendidikan, kesempatan kerja, serta mobilitas sosial.
Akibatnya, banyak penyandang disabilitas baru memenuhi kualifikasi pada usia yang lebih tinggi.Namun, mereka terhalang oleh batas usia maksimal dalam seleksi CPNS.
Pemohon menilai kondisi ini menciptakan ketimpangan peluang dalam akses pekerjaan di sektor publik.Ia juga membandingkan kebijakan tersebut dengan program afirmatif di sektor lain.
Sebagai contoh, program beasiswa negara memberikan batas usia lebih longgar bagi penyandang disabilitas.Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap kebutuhan perlakuan khusus.Namun, kebijakan serupa tidak diterapkan dalam rekrutmen ASN.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional.Ia juga meminta agar norma tersebut dimaknai mencakup kebijakan afirmatif berupa batas usia lebih tinggi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.Majelis panel juga terdiri dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, hakim memberikan sejumlah nasihat kepada pemohon.Hakim Guntur Hamzah menekankan pentingnya argumentasi konstitusional dalam permohonan.Hakim juga meminta pemohon memperkuat dalil terkait kerugian konstitusional.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan.Batas waktu perbaikan ditetapkan hingga 22 April 2026.Perkara ini menjadi bagian dari sejumlah pengujian UU ASN yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Sumber
https://www.mkri.id/berita/ketiadaan-perlakuan-afirmatif-batas-usia-cpns-bagi-penyandang-disabilitas-24837
https://s.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_190_3.%20UU%208%20Tahun%202016%20Penyandang%20Disabilitas.pdf
https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kuhap-perma-dan-tafsir-baru-penyandang-disabilitas-
Artikel Terkait
UU Polri Disahkan Kilat, Akademisi Pertanyakan Penguatan Kewenangan Tanpa Penguatan...
Urgensi Kelembagaan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara dengan isu pembangunan pik
“Materi Muatan Undang‑Undang dalam Tarik‑Ulur Antara Efektivitas Pemerintahan dan Perlindungan...
Urgensi Materi Muatan dalam RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Penguatan...
Legislator PKS Usulkan Pemuatan Blacklist Politik Uang Dalam Naskah RUU...
Rekomendasi
Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Kasus Malpraktik pada Pengobatan Pasien...
“Mengurai Akar Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak dalam Perspektif Hukum dan...
Perbandingan Poligami dalam Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Positif Indonesi
Marsinah, Bukan Soeharto
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo Terancam Hukuman Mati, LBH...
Sejarah Panjang Abolisi di Indonesia dari Masa ke Masa