Pemkot Palangka Raya Luncurkan Posko Pengaduan THR untuk Lindungi Hak Pekerja
Internasional

Pemkot Palangka Raya Luncurkan Posko Pengaduan THR untuk Lindungi Hak Pekerja

Sentris Media - Kompas.com, 2 Maret 2026, 10:37 WIB

Add on Google

Akhmad Dhani,

Ferril Dennys

Tim Redaksi

Lihat Foto

Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya. THR Pensiunan 2026. THR Pensiunan 2026 kapan cair.(pexels.com/@ahsanjaya)

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membentuk posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan hak- hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan selaku pemberi kerja tepat waktu dan sesuai aturan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengungkapkan bahwa posko tersebut difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5.

Baca juga: Batalkan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Rudy Masud: Pemerintah yang Baik adalah yang Mau Mendengar

Posko ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak normatif para pekerja menjelang hari raya keagamaan.

“Kami melalui Disnaker membuat posko pengaduan THR untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya dapat melapor langsung ke kantor Disnaker pada jam kerja,” jelas Fairid, Senin (2/3/2026).

Aturan Besaran dan Waktu Pembayaran

Fairid menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah, sementara bagi yang kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga diatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja,” katanya.

Denda 5 Persen bagi Perusahaan Terlambat

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang terlambat membayar hak karyawan.

Pengusaha yang tidak tepat waktu dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokok pembayaran THR tersebut.

Selain denda, perusahaan yang membandel dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Maka perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fairid.

Pemkot Palangka Raya saat ini mulai melakukan monitoring dan koordinasi dengan berbagai sektor usaha untuk memastikan pembayaran terealisasi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Melalui posko ini, diharapkan perselisihan hubungan industrial dapat dicegah sedini mungkin.

“THR wajib dibayarkan karena itu adalah hak karyawan. Kami ingin seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan lebaran tahun ini dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

posko pengaduan THR

hak pekerja

palangka raya

THR Lebaran 2026

Lihat Regional Selengkapnya

Pilihan Untukmu

Highlight Nusaraya

BMKG: Prakiraan Cuaca Banten 1-2 Juli 2026, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Banten

Harga BBM Pertamina di Jatim Per 1 Juli 2026, Pertamax Turbo-Dexlite Turun

Jawa Timur

Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 2 Juli 2026, Cek Jam Berangkat dari Palur hingga Yogyakarta

Jawa Tengah

BMKG: Hujan Diprediksi Guyur Mayoritas Wilayah Kaltim 1-2 Juli 2026

Kalimantan Timur

Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 2 Juli 2026, Cek Jam Berangkat dari Yogyakarta hingga Palur

Jawa Tengah

Daftar Harga BBM Pertamina di Sulsel Per 1 Juli 2026, Dexlite Turun

Sulawesi Selatan

Terkini Lainnya

Kematian Guru di Mes Polisi Dinilai Janggal, Keluarga Desak Paminal Polda Sumbar Periksa Prosedur TKP

Regional

01/07/2026, 22:25 WIB

Gagal Masuk SMPN Terdekat, Anak Pekerja Serabutan di Samarinda Malah "Terlempar" 7,8 Kilometer

Regional

01/07/2026, 22:10 WIB

Saat Tahanan Ikut Merayakan Hut Bhayangkara ke-80 di Labuan Bajo

Regional

01/07/2026, 21:46 WIB

Perkuat Identitas Kota Maritim, Pemkot Semarang Akan Bangun Semarang City Archive dan Museum Bahari

Regional

01/07/2026, 21:38 WIB

Pinsar Sebut Harga Daging Ayam Anjlok sejak Mei, Jauh di Bawah HPP

Regional

01/07/2026, 21:37 WIB

Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Maaf ke Masyarakat

Regional

01/07/2026, 21:27 WIB

Pembangunan SD yang Hancur Saat Banjir di Aceh Timur Terkendala Legalitas Lahan

Regional

01/07/2026, 21:16 WIB

Tetap Jualan Cilok meski Tinggal di Rumah Mewah, Danil: Gengsi Itu Enggak Ngisi Perut

Regional

01/07/2026, 21:14 WIB

Kawasan Industri Vietnam Penuh, Sejumlah Investor Siap Relokasi Pabrik Padat Karya ke Jateng

Regional

01/07/2026, 21:08 WIB

Rakernas Apeksi 2026 di Medan Putar Ekonomi Rp 17 Miliar, Libatkan 375 UMKM

Regional

01/07/2026, 21:06 WIB

ODGJ di Konawe Sandera Keponakan Berusia 3 Tahun Pakai Pisau Dapur, Korban Diselamatkan lewat Aksi Heroik

Regional

01/07/2026, 21:01 WIB

Kisah Tiya Penjual Es Krim di Puncak Gunung Kembang Wonosobo, Sehari Bisa Raup Rp 1,5 Juta

Regional

01/07/2026, 20:47 WIB

TPA Banyuroto Larang Sampah Organik, Warga Kulon Progo Putar Otak Cari Jalan Keluar

Regional

01/07/2026, 20:31 WIB

Kesal Istri Pergi Tanpa Pamit, Pria di Kendari Aniaya Korban hingga Telinga Robek

Regional

01/07/2026, 20:31 WIB

Omzet Anjlok Imbas Pemadaman Listrik, Pelaku Usaha di Palangka Raya Minta Keringanan Pajak

Regional

01/07/2026, 20:12 WIB

1

2

3

Next

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app

You can share this post!