Sentris Media - Kompas.com, 2 Maret 2026, 10:37 WIB
Add on Google
Akhmad Dhani,
Ferril Dennys
Tim Redaksi
Lihat Foto
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya. THR Pensiunan 2026. THR Pensiunan 2026 kapan cair.(pexels.com/@ahsanjaya)
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membentuk posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan hak- hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan selaku pemberi kerja tepat waktu dan sesuai aturan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengungkapkan bahwa posko tersebut difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5.
Baca juga: Batalkan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Rudy Masud: Pemerintah yang Baik adalah yang Mau Mendengar
Posko ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak normatif para pekerja menjelang hari raya keagamaan.
“Kami melalui Disnaker membuat posko pengaduan THR untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya dapat melapor langsung ke kantor Disnaker pada jam kerja,” jelas Fairid, Senin (2/3/2026).
Aturan Besaran dan Waktu Pembayaran
Fairid menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Berdasarkan regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah, sementara bagi yang kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga diatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja,” katanya.
Denda 5 Persen bagi Perusahaan Terlambat
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang terlambat membayar hak karyawan.
Pengusaha yang tidak tepat waktu dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokok pembayaran THR tersebut.
Selain denda, perusahaan yang membandel dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Maka perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fairid.
Pemkot Palangka Raya saat ini mulai melakukan monitoring dan koordinasi dengan berbagai sektor usaha untuk memastikan pembayaran terealisasi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Melalui posko ini, diharapkan perselisihan hubungan industrial dapat dicegah sedini mungkin.
“THR wajib dibayarkan karena itu adalah hak karyawan. Kami ingin seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan lebaran tahun ini dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
posko pengaduan THR
hak pekerja
palangka raya
THR Lebaran 2026
Lihat Regional Selengkapnya
Pilihan Untukmu
Highlight Nusaraya
BMKG: Prakiraan Cuaca Banten 1-2 Juli 2026, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
Banten
Harga BBM Pertamina di Jatim Per 1 Juli 2026, Pertamax Turbo-Dexlite Turun
Jawa Timur
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 2 Juli 2026, Cek Jam Berangkat dari Palur hingga Yogyakarta
Jawa Tengah
BMKG: Hujan Diprediksi Guyur Mayoritas Wilayah Kaltim 1-2 Juli 2026
Kalimantan Timur
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 2 Juli 2026, Cek Jam Berangkat dari Yogyakarta hingga Palur
Jawa Tengah
Daftar Harga BBM Pertamina di Sulsel Per 1 Juli 2026, Dexlite Turun
Sulawesi Selatan
Terkini Lainnya
Kematian Guru di Mes Polisi Dinilai Janggal, Keluarga Desak Paminal Polda Sumbar Periksa Prosedur TKP
Regional
01/07/2026, 22:25 WIB
Gagal Masuk SMPN Terdekat, Anak Pekerja Serabutan di Samarinda Malah "Terlempar" 7,8 Kilometer
Regional
01/07/2026, 22:10 WIB
Saat Tahanan Ikut Merayakan Hut Bhayangkara ke-80 di Labuan Bajo
Regional
01/07/2026, 21:46 WIB
Perkuat Identitas Kota Maritim, Pemkot Semarang Akan Bangun Semarang City Archive dan Museum Bahari
Regional
01/07/2026, 21:38 WIB
Pinsar Sebut Harga Daging Ayam Anjlok sejak Mei, Jauh di Bawah HPP
Regional
01/07/2026, 21:37 WIB
Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Maaf ke Masyarakat
Regional
01/07/2026, 21:27 WIB
Pembangunan SD yang Hancur Saat Banjir di Aceh Timur Terkendala Legalitas Lahan
Regional
01/07/2026, 21:16 WIB
Tetap Jualan Cilok meski Tinggal di Rumah Mewah, Danil: Gengsi Itu Enggak Ngisi Perut
Regional
01/07/2026, 21:14 WIB
Kawasan Industri Vietnam Penuh, Sejumlah Investor Siap Relokasi Pabrik Padat Karya ke Jateng
Regional
01/07/2026, 21:08 WIB
Rakernas Apeksi 2026 di Medan Putar Ekonomi Rp 17 Miliar, Libatkan 375 UMKM
Regional
01/07/2026, 21:06 WIB
ODGJ di Konawe Sandera Keponakan Berusia 3 Tahun Pakai Pisau Dapur, Korban Diselamatkan lewat Aksi Heroik
Regional
01/07/2026, 21:01 WIB
Kisah Tiya Penjual Es Krim di Puncak Gunung Kembang Wonosobo, Sehari Bisa Raup Rp 1,5 Juta
Regional
01/07/2026, 20:47 WIB
TPA Banyuroto Larang Sampah Organik, Warga Kulon Progo Putar Otak Cari Jalan Keluar
Regional
01/07/2026, 20:31 WIB
Kesal Istri Pergi Tanpa Pamit, Pria di Kendari Aniaya Korban hingga Telinga Robek
Regional
01/07/2026, 20:31 WIB
Omzet Anjlok Imbas Pemadaman Listrik, Pelaku Usaha di Palangka Raya Minta Keringanan Pajak
Regional
01/07/2026, 20:12 WIB
1
2
3
Next
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app