Sentris Media - JAKARTA, — Registrasi biometrik bagi pengguna kartu seluler baru rawan menghadapi kendala akibat ketidaksiapan infrastruktur server penunjang. Kelemahan integrasi sistem pemindaian wajah ini berisiko memicu kegagalan aktivasi massal yang merugikan hak konsumen.
Melansir website Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Minggu (5/7/2026), langkah tegas ini diambil untuk menutup celah manipulasi data kependudukan. Pemantauan lapangan membuktikan masih banyak celah keamanan yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, penghentian validasi manual menggunakan nomor identitas kependudukan mendesak dilakukan demi menegakkan regulasi siber. Pemerintah menginstruksikan pemutusan akses pelacakan guna memaksa korporasi telekomunikasi mematuhi standarisasi nasional.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi RI, Edwin Abdullah.
Selanjutnya, transformasi sistem pertahanan digital nasional memerlukan pembaruan berkala pada prosedur administrasi publik. Langkah perlindungan ini dirancang khusus untuk meminimalkan ruang gerak sindikat penipuan daring.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujar Edwin Abdullah.
Di sisi lain, kepatuhan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi menjadi indikator utama keberhasilan penegakan hukum siber nasional. Sinkronisasi data kependudukan secara berkala diperlukan demi membangun ruang siber yang bersih.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin Abdullah.