Sentris Media - PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperketat pengawasan terhadap disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Hingga pertengahan 2026, belasan ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Jika terbukti melanggar, para ASN tersebut dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemberhentian atau pemecatan.
Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan evaluasi kinerja ASN dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Setiap tiga bulan kinerja ASN dievaluasi secara formal melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Di luar itu juga dilakukan berbagai proses evaluasi terhadap disiplin dan aktivitas kerja pegawai," ujar Yusran Anizam, Minggu (5/7), di Sungai Raya.
Evaluasi tersebut menjadi instrumen utama dalam mengukur kedisiplinan, produktivitas, dan tanggung jawab ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerapkan sistem penghargaan dan sanksi atau reward and punishment bagi ASN.
ASN dengan kinerja baik akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara ASN yang melanggar disiplin akan diproses sesuai ketentuan hukum kepegawaian.
"TPP itu diberikan berdasarkan kinerja. Bisa saja bawahan menerima TPP lebih besar daripada atasannya apabila kinerjanya lebih baik," katanya.