Pakar Hukum Sampaikan Usulan Pemilu kepada Komisi II DPR RI
Hukum

Pakar Hukum Sampaikan Usulan Pemilu kepada Komisi II DPR RI

Sentris Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pakar hukum tata negara memberikan masukannya terkait sistem pemilihan umum (pemilu) kepada Komisi II DPR RI.

Masukan tersebut diberikan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun dalam rapat yang digelar Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dengan dihadiri para anggota dari delapan fraksi di DPR RI.

Rifqi menjelaskan, rapat ini digelar dalam rangka menghadirkan pemilu selanjutnya yang jauh lebih baik agar demokrasi konstitusional menjadi lebih mapan ke depan.

"Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan," kata Rifqi, membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

RUU Pemilu Berpeluang Diambil Alih Pemerintah, PDI-P Khawatir Pembahasan Jadi Monoton

Artikel Kompas.id

Menurutnya, setiap masukan dari para ahli dan tokoh kepemiluan lainnya akan dijadikan rujukan untuk membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Pemilu.

Setelah mendapat berbagai masukan, kata Rifqi, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Pemilu.

Dia berharap nantinya Panja RUU Pemilu tidak berjalan terlalu lama karena sudah memiliki diskusi terarah berdasarkan DIM yang telah diberi masukan dari para pakar.

"Begitu panja dibentuk, kami berharap DIM dari para ahli dari para pakar dari NGO, itu sudah disusun dengan baik, termasuk ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materil terhadap UU 7 Tahun 2017 menjadi bagian penting juga daripada itu," ucap dia.

Setelahnya rapat dilanjutkan dengan pemaparan para pakar terkait berbagai isu dalam sistem kepemiluan.

Jimly usul omnibus dan kodifikasi terbatas RUU Pemilu

Dalam paparannya, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar RUU Pemilu dibuat menjadi metode omnibus terbatas dan kodifikasi terbatas yang menggabungkan berbagai aturan.

"Saya usulkan, digunakanlah metode omnibus teknik secara terbatas juga," kata Jimly dalam paparannya.

Menurut Jimly, perlu juga ada mekanisme kodifikasi terbatas turut dilakukan terhadap sejumlah undang-undang lainnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan metode omnibus itu diperlukan untuk menata sistem hukum di Indonesia secara komprehensif.

Sebab, sejak reformasi hingga kini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai cukup banyak masalah terkait kepemiluan.

You can share this post!