Sentris Media - KOMPAS.com- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap perkembangan terbaru terkait rencana merger dua penyelenggara fintech peer to peer lending syariah atau pinjaman daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut proses merger tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Hal itu karena belum tercapai kesepakatan antarpihak," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/3/2026).
Agusman menjelaskan masing masing penyelenggara kini masih menjajaki dengan investor lain untuk memperkuat permodalan. Seluruh proses tetap berada dalam pengawasan OJK agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dua penyelenggara tersebut berencana merger untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, yang mengatur penyelenggaraan fintech lending.
OJK mencatat terdapat sembilan penyelenggara dari total 95 fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar per Januari 2026.
Agusman menyebut seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi atau action plan kepada OJK. Dokumen tersebut memuat langkah yang akan ditempuh untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Langkah yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang ada, mencari investor strategis yang kredibel, atau melakukan merger.
OJK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rencana tersebut sesuai perkembangan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.