Sentris Media - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dalam kasus Laporan Keuangan Tahunan sejumlah periode.
OJK menyampaikan terkait dengan kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2022, dan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023) PT Indo Pureco Pratama Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap sejumlah pihak.
PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.625.000.000 atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin tidak sesuai dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020, Paragraf 7 PSAK 16 karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset, serta Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015 karena PT Indo Pureco Pratama Tbk tidak melakukan kewajiban terkait penyampaian laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material atas pemberhentian kegiatan operasional.
OJK juga memberikan sanksi kepada Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode tahun 2021 sampai dengan 2023. Mereka dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp840.000.000 secara tanggung renteng karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin pada pos aset yang merupakan mutasi dari pengurangan uang muka bangunan pabrik yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset pada LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Baca Juga : BPRS Hareukat Tutup, OJK: Nasabah Jangan Panik, Ada LPS
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan yang pernah terdaftar dengan STTD Nomor: STTD.AP-40/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk. Ia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000,00 atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 510 tentang Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Ben Ardi tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Baca Juga : OJK Manfaatkan Data Ditjen Dukcapil untuk Peningkatan Kualitas Layanan IJK
Sanksi juga dijatuhkan kepada Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dengan STTD.AP-15/PM.223/2021 tanggal 16 Juni 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk. Ia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000 atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 505 tentang Konfirmasi Eksternal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Rizki Damir Mustika tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Baca Juga : OJK: Ada 138 Fintech Lending Terdaftar dan Berizin
Adapun KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000 atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK 9 Tahun 2023 jis. Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 tentang Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan karena KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics