OJK Kenakan Sanksi pada Dua Perusahaan Pelanggar Pasar Modal
Internasional

OJK Kenakan Sanksi pada Dua Perusahaan Pelanggar Pasar Modal

Sentris Media - Ojk sanksi 2 perusahaan--

JAKARTA, Radarseluma.disway.id - Melanjutkan proses penindakannya atas dugaan pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Sabtu (28/02) ini secara resmi telah menetapkan sanksi administratif atau Perintah Tertulis kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Beberapa perusahaan tersebut sendiri diketahui terdiri dari PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Dalam hal ini, sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk berupa Denda sebesar Rp 4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk.

Sumber:

You can share this post!