Sentris Media - Warta Ekonomi, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk dengan total denda mencapai miliaran rupiah. Sanksi dijatuhkan atas berbagai pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, mulai dari penyajian laporan keuangan, penawaran umum perdana saham, hingga pengungkapan pengendali.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
“Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Sanksi IPPE
Dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), OJK mengenakan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada perseroan atas kesalahan penyajian saldo aset dan pengakuan mutasi aset dalam laporan keuangan tahunan 2021–2023. Kesalahan tersebut terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sebagaimana disyaratkan standar akuntansi.
Selain itu, dua anggota direksi IPPE periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenai denda Rp840 juta secara tanggung renteng. OJK menilai keduanya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perseroan.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor dan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan IPPE. Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing dikenai denda Rp265 juta, sementara KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu sesuai ketentuan.
Ismail menegaskan, OJK tidak hanya menindak emiten, tetapi juga profesi penunjang pasar modal. “Penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap akuntan publik dan pihak lain yang tidak menjalankan standar profesional sebagaimana diatur dalam peraturan,” katanya.
Terkait penawaran umum perdana saham IPPE, OJK menjatuhkan denda Rp3,4 miliar kepada PT KGI Sekuritas Indonesia serta membekukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi diberikan karena pelanggaran ketentuan customer due diligence serta penjatahan saham kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan. OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.