Sentris Media - RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (POLDA DIY) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman usai menjalani sidang disiplin terkait evaluasi fungsi pengawasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang sempat menjadi perhatian publik. Putusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Sidang disiplin tersebut digelar menyusul temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Kondisi tersebut dinilai memicu polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat sehingga mencoreng citra institusi.
POLDA DIY menegaskan bahwa proses yang dijalani merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Pemeriksaan difokuskan pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan satuan kerja, bukan pada dugaan tindak pidana atau pelanggaran etik berat.
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, yang bersangkutan dijatuhi dua sanksi, yakni teguran tertulis serta mutasi bersifat demosi atau pencopotan ke jabatan dengan eselon lebih rendah. Sanksi tersebut disebut sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus penegasan tanggung jawab pimpinan.
“Kepolisian menegaskan bahwa setiap pimpinan memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap anggota dan satuan kerja yang dipimpinnya. Mekanisme internal akan berjalan objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” ujar keterangan resmi POLDA DIY, Jumat, 27 Februari 2026.
Polda DIY menambahkan, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi institusi dalam menjaga akuntabilitas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Ke depan, kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.