Mantan Kapolresta Sleman Dikenakan Sanksi Disiplin oleh Polda DIY
Internasional

Mantan Kapolresta Sleman Dikenakan Sanksi Disiplin oleh Polda DIY

Sentris Media - YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengumumkan hasil sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, menyusul temuan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) yang menilai adanya kelalaian dalam pengawasan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Kasus tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat setelah viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pada Jumat (27/2/2026) malam menegaskan bahwa sidang disiplin dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Ia menekankan bahwa proses ini bukan sidang kode etik maupun pidana, melainkan pemeriksaan yang berfokus pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), mantan Kapolresta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi dengan demosi. Menurut Ihsan, keputusan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembinaan karier anggota Polri. “Setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan tidak bisa dianggap remeh. Hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadi pemicu sidang ini melibatkan kendaraan pribadi dan menimbulkan korban luka. Penanganan perkara yang dinilai tidak transparan memicu kritik luas dari masyarakat, terutama setelah informasi mengenai proses penyidikan beredar di media sosial. Audit internal kemudian menemukan adanya kelalaian pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pimpinan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas Polri.

Kabidhumas menambahkan, setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran. “Kami memahami perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, hasil sidang disiplin kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai hukum. Ihsan menegaskan bahwa langkah perbaikan terus dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas pengawasan di tingkat pimpinan serta evaluasi berkala terhadap kinerja satuan kerja. “Tujuan kami jelas: menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya.

You can share this post!