Mahkamah Konstitusi Putuskan Perubahan Hak Keuangan Pejabat Negara
Hukum

Mahkamah Konstitusi Putuskan Perubahan Hak Keuangan Pejabat Negara

Sentris Media - MAHKAMAH Konstitusi sangat sering dibanggakan sebagai salah satu anak hebat reformasi 1998. Eksistensinya sebagai formulator perspektif-perspektif untuk memaknai norma dalam koridor longgar konstitusionalisme, masih secerdas yang telah dilakukan sejauh ini dan terlihat tetap terjaga.

Dalam mengadili norma, Mahkamah cukup dapat diandalkan. Hal itu terbaca dalam memutuskan permohonan pengujian UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Kecerdasan itu kembali diperlihatkan.

Permohonan ini diputuskan MK pada Senin, 16 Maret 2026. Dalam amarnya, MK menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian; UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “bertentangan” (tanda petik dari saya) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU ini dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.

MK Tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 1980

UU inilah yang digunakan sebagai dasar pemenuhan hak keuangan semua pejabat negara; Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, BI, KY, KPU, dan Wantimpres, termasuk para Menteri.

Lembaga-lembaga ini, semuanya, merupakan hasil kreasi MPR yang dinyatakan dalam UUD 1945 setelah diubah.

Ini menarik, karena satu hal UUD telah berubah, tetapi UU organik, khususnya UU 12 tahun 1980, yang telah dinyatakan inkstitusional bersyarat dalam amar putusan MK, tidak diubah. Padahal telah 24 tahun usia UUD 1945 setelah diubah.

Memberlakukan UU masa lalu memang bukan fenomena khas dalam lintasan demokrasi berperspektif hukum.

Namun perubahan UU, untuk alasan ilmu hukum, tidak dirangsang oleh eksistensi UU itu sebagai warisan masa lalu.

Masa lalu, bukan dan tidak pernah menjadi syarat konstitusional menentukan derajat validitas konstitusionalitas UU. Bukan itu. Masa lalu juga bukan syarat hukum atau syarat penentu perubahan UU.

Ilmu hukum menyodorkan dua hal sebagai syarat tak terelakan perubahan atau pembaharuan UU, yang diwariskan masa lalu.

Kedua sayarat itu adalah; Pertama, derajat kesesuaian atau ketidaksesuaian substansi – materi- UU itu dengan kebutuhan mutakhir masyarakat.

Perubahan sosial, budaya, ekonomi dan politik, yang selalu berlangsung secepat yang telah diketahui, dengan sendirinya menghasilkan pergeseran perspektif sosio politik.

Pergeseran sosio politik, sama dengan delegitimasi politis atas UU itu. UU itu kehilangan daya relefansi empirisnya, walau tidak serta-merta mengganggu daya validitasnya sebagai hukum yang sah.

Kedua, keselarasan hukum-hukum derivatif, organik, dengan hukum induknya, UUD. Sejak Romawi kuno, sistem hukum selalu begitu; bersifat hirearkis.

Tidak ada hukum di setiap negara yang tidak diorganisasikan ke dalam satu sistem, yang dengannya terbentuk sistem hukum.

Dalam batas penalaran positivistik, sistem hukum berfungsi sebagai sarana politik mempromosikan ketertiban dan keteraturan, yang dengannya setiap orang memiliki kesempatan memperjuangkan haknya.

Di seluruh republik, sistem hukum yang diorganisasikan secara hirearkis, dengan konstitusi, sering disamakan begitu saja dengan UUD, berada disepakati dan dihormati sebagai hukum yang berada pada level tertinggi di antara semua UU yang positif berlaku di negara itu.

Ini merupakan pilihan politis tertinggi semua negarawan republik, menggantikan kemauan penguasa, karena berabad-abad terbukti buruk dalam seluruh spektrumnya.

You can share this post!