Sentris Media - HUKUM
Perbesar
Foto: sidang Perkara Pengadilan Militer di MK/tangkapan layar
INAnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan dan memperdalam keterangan dua ahli dari pihak pemohon, Selasa (14/4/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra, bersama hakim konstitusi lainnya.
Mahfud MD: Vonis Nadiem Janggal, Diduga “Digiring” sejak Awal
Robi
13 jam
Dalam sidang yang berlangsung sengit tersebut, para ahli yang dihadirkan pemohon memberikan pandangan kritis mengenai sistem peradilan militer yang dinilai telah ketinggalan zaman dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.
Ahli Sebut Peradilan Militer Produk Orde Baru yang Tak Lagi Relevan
GAKESLAB Jakarta Sukses Menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
S Edy
30/06/2026
Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.M., ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan produk hukum yang lahir pada era Orde Baru ketika militer masih mendapatkan privilege kuat dari rezim.
“Politik hukum UU Peradilan Militer saat itu wajar karena merupakan produk Orde Baru yang memberikan proteksi berlebih. Namun pasca reformasi dan perubahan UUD 1945, politik hukumnya sudah bergeser 180 derajat,” tegas Prof. Zainal di hadapan majelis hakim.
KPK Dinilai Tebang Pilih Usut Suap Impor Blueray Cargo
Robi
30/06/2026
Ia menyoroti TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, sedangkan untuk pidana umum tunduk pada peradilan umum.
“Pertanyaannya, kenapa politik hukum yang sudah bergeser ini tidak kunjung diselesaikan? Kita sudah membiarkan pekerjaan rumah ini selama hampir 20 tahun,” ujar guru besar FH UGM tersebut.
CBA Gelar Diskusi Publik: Usut Tuntas Dugaan Suap Blueray Cargo
Robi
29/06/2026
Potensi Impunitas dan Pelanggaran Fair Trial
Sementara itu, Dr. Al Araf, S.H., M.T., ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, menyoroti potensi impunitas dalam sistem peradilan militer yang ada saat ini.
“Peradilan militer tidak memenuhi prinsip fair trial karena ruang intervensi atasan masih sangat tinggi melalui mekanisme ANKUM dan PAPERA. Struktur hierarkis ini membuat proses peradilan cenderung tidak transparan,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus almarhum Andre Yunus serta para pemohon Ibu Leni Damanik dan Ibu Eva Meliani Boru Pasaribu yang menjadi korban kekerasan oleh aparat militer.
“Mereka mengalami ketidakadilan karena para pelaku diproses melalui peradilan militer. Hanya melalui peradilan umum harapan keadilan dapat memperoleh jawaban,” ujar Al Araf dengan nada terenyuh.
Sesi Tanya Jawab yang Dinamis
Dalam sesi pendalaman yang berlangsung alot, pihak pemohon, DPR, pemerintah, serta hakim konstitusi bergantian mengajukan pertanyaan kritis kepada para ahli.
Hakim Konstitusi Prof. Eni Nurbaningsih mempertanyakan definisi “tindak pidana militer” yang tidak diatur dalam undang-undang jika nantinya frasa tersebut digunakan sebagai pembatasan yurisdiksi. Sementara Hakim Prof. Soehartoyo menyoroti perbedaan orientasi antara KUHP militer yang lebih “galak” dengan KUHP umum yang lebih berorientasi pada restorative justice.
Pihak kuasa presiden mempertanyakan apakah implementasi yang salah oleh oknum hakim militer seharusnya mengubah norma undang-undang secara keseluruhan. Sedangkan pihak DPR memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan lebih lanjut.
Menariknya, dalam sesi tersebut, Prof. Zainal menyarankan agar MK dapat memberikan waktu 2 tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer, sebagaimana pernah dilakukan MK dalam beberapa putusan sebelumnya.
“Saya membayangkan Mahkamah sangat mungkin memerintahkan DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pekerjaan rumah ini. Dikasih waktu 2 tahun, sambil menafsirkan pasal-pasal yang dimohonkan sebagai pengganti transisi,” usulnya.
Sidang Ditunda Pekan Depan
Setelah mendengar keterangan kedua ahli, Ketua Sidang Prof. Saldi Isra menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan satu orang ahli dan satu orang saksi dari pemerintah, serta satu orang saksi dari pemohon.
Majelis juga menolak permohonan Andre Yunus untuk menjadi pihak terkait karena dinilai melewati tenggang waktu, namun keterangannya dapat diajukan sebagai informatum untuk dipertimbangkan majelis hakim.
“Kepada para pihak yang akan mengajukan ahli dan saksi, agar menyerahkan keterangan dan CV paling lambat 2 hari kerja sebelum persidangan, termasuk izin dari atasan bagi akademisi,” pungkas Prof. Saldi Isra sebelum menutup sidang.
Pengadilan militer MK
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Baca Juga
Mahfud MD: Vonis Nadiem Janggal, Diduga “Digiring” sejak Awal
1 Juli 2026 - 11:28 WIB
GAKESLAB Jakarta Sukses Menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
30 Juni 2026 - 17:38 WIB
KPK Dinilai Tebang Pilih Usut Suap Impor Blueray Cargo
30 Juni 2026 - 16:44 WIB
Populer HUKUM