Konstitusionalisasi Hutan: Langkah Strategis Menjaga Kelestarian Lingkungan di Indonesia
Sentris Media - Sektor Prioritas Baru
Bicara lingkungan hidup bukan lagi hal yang spesial. Pada tingkat global, berbagai komitmen telah dibuat guna mewujudkan kelestarian lingkungan. Sebut saja Sustainable Development Goals (SDGs) atau Paris Agreement yang dibuat untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan. Indonesia sendiri tentu memiliki sektor prioritas, sebut saja pendidikan atau ketahanan pangan seperti di era Prabowo. Namun perlu diketahui bahwa secara konstitusional, satu-satunya sektor yang pengaturannya paling kaku adalah soal pendidikan.
Konstitusi kita telah mengunci anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Kaku, tegas, dan jelas. Sulit rasanya mengkritik bunyi pasal ini sebab pendidikan memang sektor yang sangat vital bagi sebuah negara. Bicara soal vitalitas, rasanya adil menyetarakan lingkungan dengan pendidikan. Krisis lingkungan menjadi masalah yang tidak terhindarkan di berbagai belahan dunia. Negara-negara maju saat ini berlomba-lomba menjadi negara ramah lingkungan. Bagi Indonesia, bicara lingkungan yang paling bisa dibanggakan adalah hutan karena Indonesia masih memiliki kawasan hutan dengan luas mencapai sekitar 119,67 juta hektar atau 62,5 persen dari total daratan Indonesia menurut Siaran Pers Nomor: SP.10/HKLN/01/2026 pada 20/01/2026 oleh Kementerian Kehutanan. Secara nyata, hutan pun telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, baik memberi manfaat maupun mudarat. Sulit rasanya membayangkan bencana Sumatera baru-baru ini tanpa peran hutan yang semakin minim. Oleh karena itu, hutan harus jadi sektor prioritas baru bagi pembangunan Indonesia.
Namun bak ekor mengejar kepala, Indonesia selalu tertinggal soal kemajuan bahkan acap mengalami kemunduran. Sektor kehutanan kita mengalami kemunduran sejak munculnya Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus ketentuan tentang luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasca UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, ketentuan ini dihapus. Jelas ini merupakan ancaman terhadap nasib hutan Indonesia.
Oleh karena itu, untuk menjaga hutan Indonesia diperlukan konstitusionalisasi hutan sebagai sektor prioritas layaknya pendidikan. Jika konstitusi dapat mengunci anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD, maka konstitusi juga dapat mengunci luas kawasan hutan yang harus dipertahankan dari total daratan Indonesia. Angka yang paling realistis adalah 60% dari total daratan Indonesia mengingat persentase saat ini masih mencapai 62,5% menurut Kementerian Kehutanan. Kemudian, 50% dari angka tersebut haruslah merupakan hutan lindung yang diperuntukkan sebagai penyangga kehidupan.
Lewat konstitusionalisasi ini, hutan Indonesia akan terhindar dari degradasi akibat pembangunan. Berkaca pada anggaran pendidikan, tentu tidak akan mudah mengotak-atik aturannya karena konstitusi memiliki derajat tertingi dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengawasan publik akan jauh lebih masif karena ketentuannya yang bersifat umum. Konstitusionalisasi ini akan menjadi langkah strategis Indonesia menuju emisi nol bersih sebagaimana ditargetkan dalam RPJPN. Kata pepatah “sekali kecebur, sekalian basah”—kalau Indonesia mau pro lingkungan, sekalian kita perkuat komitmennya.




