Kementerian Keamanan dalam Dinamika Konstitusi UUD 1945
Hukum

Kementerian Keamanan dalam Dinamika Konstitusi UUD 1945

Sentris Media - KONSTITUSI- konstitusi modern di manapun, sengaja dirancang untuk memberi keleluasaan kepada pemerintah terpilih mendefinisikan sendiri apa yang harus dikelola secara kelembagaan, dan apa yang tidak perlu dikelola secara kelembagaan.

Tidak ada konstitusi, di manapun, di sepanjang peradaban konstitusi klasik dan modern, yang mengekang pemerintah dengan huruf-hurufnya rigid untuk rincian urusan yang harus diurusi pemerintah.

Pertahanan dan keamanan, dua isu yang sejak Babilonia, begitu juga Romawi klasik telah terlihat urgen pada setiap sudut kehidupan, tetap saja tidak mendorong para pembentuk UUD modern untuk, misalnya, mengharuskan keduanya diurusi oleh satu atau beberapa kementerian.

Pembentuk UUD 1945, tak terkecuali, sekalipun awalnya telah mengetahui urgensi pertahanan dan keamanan, mereka tetap saja tidak menjadikan kenyataan itu sebagai dasar mengatur.

Misalnya, kedua hal itu menjadi urusan pemerintahan, sekaligus dasar pembentukan kementerian.

Presiden dan Kepresidenan

Sejak pertama kali membicarakan negara dan pemerintahan yang akan dibentuk, para pembentuk UUD, di manapun, termasuk Indonesia, membayangkan pemerintahan sebagai entitas yang dalam seluruh rinciannya bersifat organik; hidup dan terus tumbuh.

Cara pandang inilah yang menjadi satu di antara beberapa alasan para pembentuk UUD, di manapun, termasuk Indonesia memilih pemerintahan republik.

Cara pandang sepenting ini, dalam kenyataannya, tidak memandu mereka menentukan jenis urusan pemerintahan, apalagi jumlah kementerian. Sama sekali tidak.

Konstitusi-konstitusi modern, semodern apapun, dalam beberapa aspek mewarisi karakter konstitusi klasik.

Sehebat apapun para negarawan yang membentuk konstitusi-konstitusi modern, tidak pernah konstitusi itu berbicara tentang hal-hal spesifik.

Kalau bukan karena pengaruh cara pandangan konstitusionalis Romawi klasik, tidak mungkin tidak dipengaruhi cara pandang kalangan Whigh Inggris di penghujung abad ke-17.

Bagi kalangan Whigh, bukan jenis urusan pemerintahan yang harus diatur dalam konstitusi. Bagi kalangan ini menentukan – mereduksi - jangkauan kekuasaan eksekutif, menjadi hal yang tidak bisa ditawar, berapapun harganya.

King, yang telah teridentifikasi di sepanjang sejarah mereka sebagai penindas paling tampil di berbagai aspek, terutama keuangan, harus diakhiri. Inilah haluan idiologi kaum Whigh, yang menaruh “pembatasan wewenang” sebagai ide tak tertawar.

Monster penindas yang terlanjur terpahat dan menjadi premis politis mereka, yang menghasilkan konstitusi-konstitusi dengan karakter pembatasan kekuasaan, memang terlihat hebat.

Ternyata konstitusi jenis ini memberi keuntungan praktis kepada pemerintah eksistensial, yang pada level tertentu menandai naiknya pamor pemerintah.

Pemerintahan presidensial, untuk alasan objektif muncul sebagai satu-satunya jenis pemerintah yang menerima keuntungan tak terbatas dari konstitusi jenis ini.

Presiden terpilih, dalam kenyataannya muncul menjadi satu-satunya figur tata negara yang mengadaptasikan prinsip-prinsip konstitusi, mengembangkan dan mentransformasikannya ke dalam pemerintahanya menjadi kementerian, tanpa batasan kuantitatif.

Pemerintahan Presiden George Washington pertama (1789-1797), misalnya, hanya dibantu oleh empat kementerian atau 80 persen lebih sedikit dari pemerintahan Bung Karno pertama yang dibentuk pada 4 September 1945.

Apa yang dapat dikatakan secara kongklusif terhadap huruf-huruf konstitusi dengan kenyataan konstiusional dalam urusan pembentukan kementerian?

Sesuatu yang akan diurusi pemerintah, dengan cara membentuk departemen atau kementerian atau badan, dalam kenyataan objektif berubah dari waktu ke waktu.

Satu hal akan menjadi urusan pemerintahan yang diurusi oleh kementerian pada satu waktu dan satu zaman, berubah menjadi bukan urusan pemerintahan yang perlu diurusi oleh satu kementerian pada waktu dan zaman yang lain.

Kenyataan-kenyataan konstitusional hipotetik itu menandai satu hal; Presiden dan kepresidenan merupakan dua hal berbeda, sekalipun pada level rincian, keduanya saling terkait.

Tidak mungkin bicara presiden tanpa bicara kepresidenan. Begitu sebaliknya, tidak mungkin bicara kepresidenan tanpa bicara presiden.

Dilihat dari sudut praktis, lebih mudah memahami presiden sebagai satu konsep konstitusi, daripada memahami kepresidenan, yang untuk alasan apapun, tidak pernah dipikirkan, apalagi dibicarakan oleh para pembentuk UUD.

Terserah Presiden

Hasilnya, dan ini menarik, Bung Karno, yang memulai pemerintahan pertamanya dengan membentuk kementerian “Keamanan Rakyat” bukan “Pertahanan rakyat” sebagai salah dari satu 14 (empat belas) kementerian portofolio.

Apakah kementerian ini paralel maknanya dengan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang diusulkan pembentukannya oleh PPKI tanggal 22 Agustus 1945?

Tampaknya tidak. Itu disebabkan BKR segera ditransformasi menjadi TKR pada 5 Oktober 1945, sebelum akhirnya ditransformasi lagi menjadi TNI.

Menarik, sejak 19 Agustus 1945, dua hari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI yang telah diperluas keanggotaannya, mengusulkan pembentukan Badan Kepolisian Negara (BKN), dan 20 (dua puluh) hari kemudian, tepatnya pada 29 September 1945 gagasan itu ditransformasi menjadi Kepolisian Negara.

Pada tanggal itu juga Bapak (alm) R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo diangkat Bung Karno menjadi Kepala Kepolisian Negara.

Keadan eksistensial memaksa Bung Karno bukan hanya mengubah pemerintahannya, tetapi mengubah sistem pemerintahan.

Bung Karno, tidak hanya mengubah size pemerintahannya, malah membubarkan sistem pemerintahannya sejak 14 November 1945.

Sistem pemerintahan presiden segera diubah menjadi parlementer dan berlaku untuk pertama kalinya pada 23 November 1945.

Pemerintahan ini dipegang oleh Bung Sjahrir sebagai perdana menteri. Beliau memerintah sampai tahun 1947, dengan kabinet Sjahrir yang dikenal dengan kabinet Sjarir I, II dan III.

Bung Sjahrir dengan kabinet I, menariknya tetap mempertahankan “ Kementerian Keamanan,” untuk waktu yang sangat singkat.

Pada tanggal 1 Juli 1946, pemerintah mengeluarkan Surat Penetapan No. 11/S-D Tahun 1946. Esensi Penetapan ini adalah mengeluarkan Jawatan Kepolisian dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepolisian sebagai konsekuensinya menjadi institusi mandiri, dengan nama Jawatan Kepolisian, dan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Nomenklatur ini segera berubah menjadi “Kementerian Pertahanan” pada kabinetnya yang ke-2 dan ke-3. Kementerian ini dipertahankan oleh Perdana Menteri Amir Sjarifuddin I dan II, sebelum akhirnya berubah lagi menjadi Kementerian Kordinator Keamanan Dalam Negeri, lalu hilang dalam kabinet Bung Hatta I dan II.

Setelah RI berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diresmikan pada tanggal 27 Desember 1949, kementerian ini tidak lagi dibentuk.

Baik kabinet Soesanto untuk Republik Indonesia yang berpusat di Jogya, maupun kabinet Republik Indonesia (RIS) yang berpusat di Jakarta, yang dipimpin Bung Hatta, tidak lagi dibentuk kementerian ini.

Menyodorkan kenyataan usia RIS, untuk membenarkan hilangnya Kementerian Pertahanan dan Keamanan dalam dua kabinet itu, terlihat logis. Namun, tidak untuk kabinet-kabinet awal yang dibentuk di bawah UUD Sementara 1950.

UUD ini memiliki Bab VI berjudul “Pertahanan dan Keamanan Umum”. Menariknya, dua kabinet awal di bawah panduan UUD Sementara tahun 1950, tidak dibentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

Segera setelah dua kabinet awal pada rezim UUD Sementara 1950 itu berakhir, kabinet-kabinet berikutnya, dimulai dengan kabinet Ali Sastroamidjojo I, dibentuk Kementerian Pertahanan, tanpa keamanan.

Nomenklatur ini menandai keamanan terintegrasi kedalam konsep pertahanan, sesuatu yang untuk alasan konstitusional tetap koheren dengan judul Bab VI UUD Sementara tahun 1950.

Kementerian ini, untuk alasan yang hanya diketahui oleh pemerintah dan DPR kala itu, terus dipertahankan hingga kabinet Juanda - kabinet Karya - 1957-1959.

Setelah dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Bung Karno memimpin pemerintahan. Bung Karno merancangan pemerintahannya yang sangat berbeda dengan kabinet-kabinet parlementer sebelumnya.

Bukan melanjutkan “Kementerian Pertahanan” dan atau membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Bung Karnor malah menjadikan Kepala Staf tiga Angkatan sebagai Menteri Ex Officio untuk masing-masing matra.

Kepala Kepolisian juga diangkat menjadi Menteri Kepolisian Negara ex officio, termasuk Kepala Kejaksaan Agung.

Bertahan selama dua tahun, pada tahun 1962, Bung karno merombak kabinetnya. Menarik, Bung Karno tidak membentuk Kementerian Pertahanan. Struktur kabinet berubah menjadi; menteri-menteri inti dan menteri bukan kabinet inti.

Dalam kategori kedua ini, terdapat nomenklatur Menteri pertama dan Bidang Menteri Keamanan Nasional.

Dalam bidang Menteri keamanan Nasional terdapat Menteri, Deputi Keamanan Nasional, Menteri K.S.A.D, Menteri K.S.A.L, Menteri/K.S.A.U, Menteri-Kepala Kepolisian Negara, Menteri Urusan Veteran, Menteri, Jaksa Agung.

Nomenklatur Kementerian pada kabinet kerja II (1962-1963), Bidang Menteri Keamanan Nasional diubah menjadi Menteri-Menteri Dalam Bidang Pertahanan/Keamanan, tanpa perubahan unsur-unsur di dalamnya.

Pada Kabinet kerja III, terjadi lagi perubahan pada nomentklatur. Bidang pertahanan/keamanan pada Kabinet Kertja II berubah menjadi Kompartemen Pertahanan/Keamanan pada kabinet kerja III (1963-1964). Nomenklatur ini dipertahankan pada kabinet kerja IV (1963-1964) dan Kabinet Dwikora (1964-1966).

Pada kabinet Dwikora yang disempurnakan (1966), nomenklatur Kompartemen sebelumnya diubah menjadi Kompartemen Pertahanan. Pada Kompartemen ini terdapat Menteri Kordinator. Menariknya, Kepolisian tidak lagi dimasukan ke dalam kompartemen ini.

Pada Kabinet Dwikora yang disempurnakan lagi (1966), dibentuk Kementerian Angkatan Kepolisian/Panglima Angkatan Kepolisian, dan dipimpin oleh Menteri.

Perubahan signifikan terjadi pada kabinet Ampera yang dipimpin sendiri oleh Pak Harto sebagai pejabat Presiden.

Pak Harto, dalam kabinet ini, melalui Keputusan Pejabat Presiden tanggal 1 Oktober 1967, membentuk “Kementerian Pertahanan dan Keamanan” dan dijabat sendiri oleh Pak Harto.

Sejak saat itu, Nomenklatur Kementerian ini terus dipertahankan hingga beliau berhenti dari jabatan Presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Reformasi yang terus bergerak naik, ternyata direspons oleh MPR dan Presiden Habibie. MPR pada sidang Istimewa 1998, merespons tuntutan reformasi yang terus bergelora, membentuk Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 Tentang Pokok Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara.

Bagian C Ketetapan ini, mengatur beberapa hal yang secara substansial berkualifikasi sebagai penataan kelembagaan pemerintah.

Pada angka 1 huruf b bagian ini mengatur pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang aparatur penegakan hukum, agar dapat dicapai proporsionalitas, profesionalitas, dan integritas yang utuh.

Pada angka 2 huruf a diatur pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif.

Ketetapan ini digunakan oleh Presiden B.J Habibie sebagai dasar menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Kementerian Pertahahan dan Keamanan, yang untuk pertama kalinya dibentuk pada 11 Oktober 1967, menemukan akhir konstitusionalitasnya untuk pertama kali pada Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Presiden ini hanya membentuk “Kementerian Pertahanan” tanpa keamanan. Pak Mahfud MD, profesor hukum tata negara, yang sipil ini, menariknya dipercayakan Presiden Wahid memegang jabatan Menteri Pertahanan.

Presiden Wahid, yang telah mengawali pembentukan kementerian pertahanan, tanpa keamanan, mengagumkan. Kreasi Presiden ini, ternyata tertradisi hingga sekarang.

Tidak ada yang salah secara konstitusi. Urusan keamanan, sebagai konsekuensinya, harus dianggap secara konstitusi dipegang sendiri oleh Presiden.

UUD 1945 menyerahkan pada kebijaksanaan Presiden menentukan jenis organ yang akan membantu dirinya merumuskan dan melaksanakan atau menyelenggarakan kebijakan politik di bidang keamanan.

Pembentuk UUD 1945 secara sadar menggunakan dua standar dalam pembentukan kementerian.

Pertama, ketat atau rigid. Standar ini digunakan khusus untuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.

Kehendak pembentuk UUD 1945 untuk ketiga isu ini, jelas. Mereka membatasi keleluasaan Presisden menggunakan penilaiannya atau kebijaksanaannya sendiri untuk ketiga kementerian ini. Pembatasannya dinyatakan secara jelas dalam pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

Kedua, delegasi luas. Standar ini merupakan pantulan sikap bijaksana pembentuk UUD 1945 Presiden, terhadap wewenang atau kebijaksanaannya dalam membentuk kementerian lain selain ketiga kementerian di atas.

Keberadaan Kementerian Pertahanan, merupakan konsekuensi konstitusional yang tak terelakan.

Keberadaan kementerian ini merupakan pemenuhan perintah normatif spesifik pasal 8 ayat (3) UUD 1945, bukan pasal 30 ayat (3) UUD 1945, bukan juga kebiasaan ketatanegaraan.

Berbeda dengan tiga kementerian tersebut, UUD 1945 tidak mengharuskan Presiden sebagai sartu-satunya figur atau constitutional entity pemegang kewenangan pemerintahan membentuk kementerian keamanan.

Fleksibilitas UUD 1945 dalam urusan ini, harus dikualifikasi sebagai elemen kunci dalam memahami klaim konstitusi tentang kementerian, termasuk konsep kepresidenan dan konsep Presiden.

Satu kementerian ada pada satu waktu, tetapi hilang pada waktu yang lain merupakan konsekuensi fleksibiltas norma-norma UUD 1945, dan kebutuhan konstitusional.

You can share this post!