Sentris Media - Menteri Saifullah Yusuf bersama Yandri Susanto menyosialisasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemda Karawang, Karawang, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berbasis data yang akurat, mutakhir, dan bebas intervensi kepentingan di tingkat desa.
Dalam pertemuan yang dihadiri bupati, kepala desa, pendamping desa, operator data desa, pilar sosial, anggota DPRD, dan relawan sosial, kedua menteri menegaskan bahwa DTSEN merupakan rujukan tunggal penyaluran bansos dan berbagai program afirmasi pemerintah pusat maupun daerah.
Gus Ipul menekankan bahwa penggunaan DTSEN merupakan mandat langsung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Selama setahun terakhir, Kementerian Sosial dan Kementerian Desa PDT melakukan konsolidasi untuk menyatukan, memutakhirkan, dan membersihkan data penerima manfaat.
“Selama satu tahun ini kami konsolidasi data menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Inpres ini mengharuskan kita berpedoman pada DTSEN dalam menyalurkan bantuan sosial maupun program pemerintah,” ujar Gus Ipul.
Menurut dia, data sosial bersifat dinamis sehingga pembaruan harus dilakukan secara berkelanjutan, sistematis, dan berbasis teknologi. Peran operator desa menjadi krusial karena merekalah yang melakukan input dan pembaruan data di lapangan bersama dinas sosial setempat.
Ia mengakui masih terdapat kekurangan dan error dalam sistem, namun tingkat kesalahan terus menurun seiring perbaikan berkala dan peningkatan partisipasi masyarakat. “Kalau masyarakat makin sadar dan ikut terlibat aktif, saya yakin data kita semakin akurat. Data yang akurat akan menghadirkan keadilan,” katanya.
Kolaborasi Desa Jadi Kunci Validasi Data
Sementara itu, Yandri Susanto menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian diarahkan untuk memastikan proses pemutakhiran data berlangsung transparan hingga tingkat desa. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, pembaruan harus dimulai dari bawah.
Data dikumpulkan oleh RT dan RW, dipantau pendamping desa serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian diinput operator desa dan dibahas melalui musyawarah desa secara terbuka. Mekanisme ini dirancang untuk menutup celah manipulasi data.
“Jangan sampai yang berhak menerima bantuan justru tidak menerima, yang tidak berhak justru menerima. Kuncinya ada di tingkat desa,” ujar Yandri.
Ia mengingatkan, dari total 75.266 desa di Indonesia, dinamika data sangat tinggi akibat faktor kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan status kesejahteraan. Karena itu, pembaruan tidak boleh berhenti pada satu periode pendataan.
Jika data telah valid dan terverifikasi, lanjut Yandri, DTSEN dapat menjadi fondasi kuat untuk berbagai program bantuan sosial dan pembangunan desa berbasis afirmasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Bupati Intan Jaya Aner Maisini, Anggota Komisi VIII DPR RI Wardatul Asriah, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, serta Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, bersama jajaran pejabat tinggi madya dan pratama dari Kementerian Sosial dan Kementerian Desa PDT.