Sentris Media - GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (02/4/2026).
Ruang lingkup kerjasama meliputi :
. Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan;
. Pemberian dukungan data dan/ atau informasi;
. Percepatan sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan;
. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka mitigasi risiko hukum terhadap permasalahan Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan.
Waka, Asintel dan Aspidum Kejati Kepri Dimutasi
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kajati Kepri.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya memiliki kewenangan dalam bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.
PT Pelindo Kembali Jajaki Kerjasama Pelayanan Pelabuhan Bersama Pemko Tanjungpinang
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap memberikan dukungan hukum kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Selain itu, kerja sama ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi, sehingga setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan”, tambah Kajati Kepri.
Kami menyambut baik terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kami yakin kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas masing-masing instansi serta bagi masyarakat luas.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kajati Kepri.
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, kerja sama serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News
Bidang Perdata Kanwil BPN Kepri Kanwil Kemenag Kepri kejati kepri Kepastian Hukum Mou Perkuat Sinergi Tata Usaha Negara Teken Perjanjian Kerja Sama
Komentar
Baca Juga
Satu Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Masih Buron
Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang
Kejati Kepri Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Mikro Bank BRI Tanjungpinang
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kakanwil Imigrasi Kepri Sambangi Kejati
Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Baru, Roy Hufington Harahap Jabat Kasitut Aspidsus Kejati Kepri
Wagub Nyanyang dan ABPEDNAS Kepri Audiensi Bersama Kejati, Desa Harus Jadi Bagian Pembangunan yang Terintregasi
Berita Terkait
Pria 61 Tahun di Natuna Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Mencari Kepiting
Kota Tanjungpinang Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026, Wagub Nyanyang: MTQ XII Harus Sukses dari Pelaksanaan hingga Pelayanan
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Perairan Subi Natuna
1,084 Kg Sabu dan 582 Ekstasi Dimusnahkan, Lanal Karimun Perketat Pengawasan
Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Pulau Galang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Sandal Jepit di Teras Jadi Petunjuk, Seorang Pedagang di Karimun Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos
Rekomendasi untuk kamu
Pria 61 Tahun di Natuna Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Mencari Kepiting
Kota Tanjungpinang Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026, Wagub Nyanyang: MTQ XII Harus Sukses dari Pelaksanaan hingga Pelayanan
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Perairan Subi Natuna
1,084 Kg Sabu dan 582 Ekstasi Dimusnahkan, Lanal Karimun Perketat Pengawasan
Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Pulau Galang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Sandal Jepit di Teras Jadi Petunjuk, Seorang Pedagang di Karimun Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos