Hakim MK Tanyakan Posisi Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan
Hukum

Hakim MK Tanyakan Posisi Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan

Sentris Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya kontradiksi dalam keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pemerintah terkait kedudukan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur anggaran pendidikan.

Saldi mempertanyakan MBG yang diakui bukan sebagai komponen utama pendidikan, namun di sisi lain tetap dibenarkan penempatannya dalam porsi anggaran pendidikan yang bersifat mandatori dalam konstitusi.

"Jadi, kan Ahli mengatakan ini MBG bukan komponen utama kan? Oke. Tapi di bagian kesimpulan poin 2, itu seolah-olah Ahli menganulir itu dengan mengatakan, 'Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan.' Nah, tolong ini dijelaskan, Ahli," ujar Saldi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Rabu (1/7/2026).

Pertanyaan Saldi Isra tersebut merujuk pada pemaparan ahli hukum tata negara yang diajukan pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, yang sebelumnya menyebutkan bahwa program MBG tidak boleh menggantikan, mengurangi, atau mengorbankan komponen utama pendidikan.

"Jadi, jangan sudah menegaskan, lalu melipir lagi untuk membenarkan sesuatu yang secara konstitusional dipersoalkan penempatannya di dalam anggaran pendidikan," ucap Saldi.

Menjawab sorotan hakim tersebut, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan bahwa penempatan MBG dalam anggaran pendidikan tetap dapat dibenarkan selama program tersebut berfungsi sebagai layanan penunjang (subsidiary services) yang melengkapi ekosistem pendidikan tanpa mengganggu porsi dana untuk komponen inti.

Ia berargumen bahwa konstitusionalitasnya harus diukur dari apakah penempatan tersebut mampu menjaga substansi hak atas pendidikan bagi peserta didik secara rasional.

"Penempatan MBG ini dalam anggaran pendidikan itu bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai 'dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan'," jelas Sunny dalam keterangannya.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Rega Felix, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Reza Sudrajat.

Ketiga permohonan ini mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral. Namun, menurut Pemohon, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang secara eksplisit memasukkan "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan", tampak norma a quo mengandung problem ketidakjelasan serius.

Tanpa batasan, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik.

Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.

You can share this post!