Sentris Media - Home
Nasional
Sultra Raya
Regional
Politik & Hukum
Ekobis
Jelajah Desa
Pendidikan & Kesehatan
Sosial Budaya
Home Ekobis
Guru PPPK di SMPN 2 Wonggeduku Diduga Mangkir Mengajar Sejak Juli 2024, Sanksi Berat Menanti
redaksi - Ekobis, Headline, Pendidikan & Kesehatan, Politik & Hukum, Sultra Raya
February 28, 2026
Share
Guru PPPK di SMPN 2 Wonggeduku Diduga Mangkir Mengajar Sejak Juli 2024, Sanksi Berat Menanti
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang guru mata pelajaran Prakarya di SMP Negeri 2 Wonggeduku, Kabupaten Konawe, berinisial Muh. Ikbal, S.Pi., diduga tidak pernah melaksanakan tugas mengajar sejak 15 Juli 2024 hingga Januari 2026.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonggeduku, Hairul, S.Pd., M.Pd. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah, tidak menjalankan proses pembelajaran, serta tidak melaksanakan penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Sejak tanggal 15 Juli 2024 yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok mengajar. Penilaian kinerja mandiri periode Januari 2024 juga tidak dilakukan, dan tidak ada konfirmasi maupun izin kepada atasan hingga Januari 2026,” ungkap Hairul.
Muh. Ikbal diketahui merupakan lulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan secara hukum terikat dengan kewajiban serta disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diduga Melanggar Kewajiban ASN
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 24 huruf c dan d menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menaati ketentuan jam kerja.
Ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu panjang sebagaimana dugaan kasus ini dinilai bertentangan dengan kewajiban dasar ASN.
Berpotensi Pelanggaran Disiplin Berat
Selain itu, ketentuan disiplin juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi acuan disiplin bagi PPPK.
Pada Pasal 4 huruf f ditegaskan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sementara Pasal 11 ayat (2) huruf d dan e menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif paling sedikit 28 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenai hukuman disiplin berat.
Baca Juga: HP21N Desak Kejagung Usut Aktor Utama Perusakan Pulau Kabaena
Adapun hukuman disiplin berat
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian sebagai ASN. Dalam konteks PPPK, sanksi tersebut dapat berupa pemutusan hubungan kerja.
Terancam Pemutusan Perjanjian Kerja
Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada Pasal 37 ayat (1) ditegaskan bahwa PPPK wajib melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja dan mematuhi disiplin ASN.
Sementara Pasal 54 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa perjanjian kerja PPPK dapat diputus apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Dengan dugaan tidak masuk kerja sejak Juli 2024 hingga Januari 2026, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat apabila terbukti melalui proses pemeriksaan resmi.
Bertentangan dengan Beban Kerja Guru
Dari sisi profesionalisme, dugaan mangkirnya guru PPPK tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa guru wajib melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian hasil belajar, serta menjalankan tugas profesional secara berkelanjutan.
Tidak dilaksanakannya pembelajaran dan penilaian kinerja dinilai berpotensi merugikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan secara optimal.
Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut disiplin ASN di sektor pendidikan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila gaji dan tunjangan tetap dibayarkan tanpa pelaksanaan tugas.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta penegakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Muh. Ikbal, S.Pi., belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Ranmor, Timsus Polres Konawe Amankan Dua Pemuda
Laporan: Redaksi
Share
Read Also
LGM Sultra Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Kolaka Utara, Desak APH Segera Bertindak
Sat Resnarkoba Polres Konawe Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Anggaberi, Amankan 19 Sachet Barang Bukti
Polres Konawe Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi, Amankan 258 Tabung Gas
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Konawe Utara Gelar Bakti Religi di Masjid dan Gereja
IMALAK Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang PT GMS di Laonti
Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3,2 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diamankan
AMAN Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau, Soroti Dugaan Penggelapan Emas hingga Backup Aktivitas Ilegal
Unaaha FC Taklukkan Persma 1960 dengan Skor 3-1, Laskar Anoa Pimpin Klasemen Grup BB
Aktivitas Jetty PT PMS Terhenti, Masyarakat Minta Polisi Cegah Konflik dan Pulihkan Akses Pelabuhan
Warga Segel Kebun Sawit dan Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta, PT TPM Respon Dengan Somasi
Plt Rektor UHO Mundur Demi Jaga Netralitas dan Integritas Pilrek 2026–2030
AMPUH Sultra Desak Polisi Tindak Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Desa Puusangi
Related News
LGM Sultra Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Kolaka Utara, Desak APH Segera Bertindak
Sat Resnarkoba Polres Konawe Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Anggaberi, Amankan 19 Sachet Barang Bukti
Polres Konawe Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi, Amankan 258 Tabung Gas
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Konawe Utara Gelar Bakti Religi di Masjid dan Gereja
IMALAK Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang PT GMS di Laonti
Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3,2 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diamankan
AMAN Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau, Soroti Dugaan Penggelapan Emas hingga Backup Aktivitas Ilegal
Unaaha FC Taklukkan Persma 1960 dengan Skor 3-1, Laskar Anoa Pimpin Klasemen Grup BB
Aktivitas Jetty PT PMS Terhenti, Masyarakat Minta Polisi Cegah Konflik dan Pulihkan Akses Pelabuhan
Warga Segel Kebun Sawit dan Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta, PT TPM Respon Dengan Somasi
Recommendation for You
LGM Sultra Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Kolaka Utara, Desak APH Segera Bertindak
Sat Resnarkoba Polres Konawe Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Anggaberi, Amankan 19 Sachet Barang Bukti
Polres Konawe Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi, Amankan 258 Tabung Gas
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Konawe Utara Gelar Bakti Religi di Masjid dan Gereja
Politik Update
LGM Sultra Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Kolaka Utara, Desak APH Segera Bertindak
June 20, 2026
Sat Resnarkoba Polres Konawe Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Anggaberi, Amankan 19 Sachet Barang Bukti
June 20, 2026
Polres Konawe Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi, Amankan 258 Tabung Gas
June 20, 2026
Liputan Khusus
#1
Panen Perdana Padi M70D, Pj Bupati Konawe Dorong Peningkatan Produksi Petani
January 27, 2025
#2
Penilaian Program Desa Anti Korupsi, Ahuawatu Mendapat Kategori Istimewa Dengan Nilai 93
November 11, 2023
#3
Kunker di Lambuya, Trinop Tijasari Harmin Apresiasi Peran TP PKK Kecamatan
October 31, 2023
#4
Dilantik Menjadi Kasat, Herianto Akan Jadikan Sat Pol PP Sebagai ‘Percontohan’
March 13, 2020
Indeks
Kode Etik
Privacy Policy
Redaksi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Connect With Us
Copyright by PT. Suara Sultra Mandiri