Dinas Pendidikan Tulungagung Tegaskan Larangan Jual Beli Buku dan Seragam di Sekolah
Internasional

Dinas Pendidikan Tulungagung Tegaskan Larangan Jual Beli Buku dan Seragam di Sekolah

Sentris Media - PR JATIM - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan menegaskan kembali aturan terkait larangan praktik jual beli buku, seragam, maupun pungutan liar di lingkungan sekolah.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran resmi yang diterbitkan pada 20 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP negeri maupun swasta di wilayah Tulungagung.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (a) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam regulasi yang tertuang, ditegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, DILARANG melakukan sejumlah tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik.

Terdapat empat poin larangan yang dituangkan dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya:

Larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan satuan Pendidikan.

Larangan memungut biaya tambahan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan Pendidikan.

Larangan melakukan segala sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mencederai integritas evaluasi penilaian hasil belajar peserta didik..

Larangan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya aturan ini, Dinas Pendidikan Tulungagung meminta seluruh Kepala Sekolah WAJIB untuk melaksanakan sekaligus memastikan pengelolaan pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, melalui SE tersebut menekankan bahwa seluruh Kepala Sekolah wajib bertanggung jawab dalam menjalankan manajemen pendidikan yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan adil bagi seluruh siswa. Dengan adanya larangan pungutan maupun penjualan perlengkapan sekolah, orang tua tidak lagi terbebani biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Dinas Pendidikan Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

You can share this post!