CALS Minta MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis
Hukum

CALS Minta MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis

Sentris Media - Organisasi pakar hukum Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari para dosen dan guru besar, resmi mengajukan uji materiil UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/3/2026). (foto : IST)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gelombang penolakan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menguat. Organisasi pakar hukum Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari para dosen dan guru besar, resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/3/2026).

Para akademisi ini dengan tegas meminta MK untuk melindungi “kemurnian” anggaran pendidikan sebesar 20% agar tidak dialihkan atau dibebani oleh program di luar fungsi inti belajar-mengajar.

Konstitusi Mewajibkan 20%, Bukan untuk Program Lain

Pihak CALS memandang bahwa memasukkan program makan siang ke dalam komponen anggaran pendidikan adalah bentuk penyimpangan terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Menurut mereka, negara wajib menjaga agar alokasi 20% benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan menjadi “ruang fiskal serbaguna” pemerintah.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, menekankan bahwa penafsiran anggaran pendidikan tidak boleh dibuat longgar.

“Ketentuan 20 persen adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan longgar hingga mengurangi alokasi kegiatan belajar-mengajar,” tegasnya.

Ancaman terhadap Hak Pendidikan dan Kesehatan

Kritik tajam juga datang dari pakar hukum UGM, Dr. Yance Arizona. Ia menilai pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri dalam memenuhi hak dasar warga negara jika anggaran pendidikan dan kesehatan terus tergerus oleh program MBG.

Senada dengan itu, Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum UI, menyebut pengujian di MK ini sangat krusial. “Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.

Soroti Kewenangan Pemerintah yang Terlalu Luas

Selain soal angka 20%, CALS juga menyoroti kewenangan pemerintah yang dianggap terlalu luas dalam mengubah atau merinci kebijakan anggaran tanpa pengawasan ketat dari DPR dan partisipasi publik. Mereka khawatir, tanpa batasan yang jelas, arah pendidikan nasional akan terganggu demi kepentingan kebijakan yang populer secara politik namun membebani anggaran inti.

Melalui permohonan ini, para peneliti hukum berharap MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi dan tidak boleh dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis. ***

BACA JUGA

Stunting di IKN Masih 18 Persen, Otorita Genjot SDM untuk Cegah Generasi “Tertinggal”

DPR Soroti Kenaikan BBM Non-Subsidi, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite dan Risiko Stok

RUU Hak Cipta Disorot, Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dari Platform Digital dan AI

Anggaran Pendidikan

mahkamah konstitusi

MBG

KREDIT

BAGIKAN

Copy Link

Share 0

Rekomendasi

Stunting di IKN Masih 18 Persen, Otorita Genjot SDM untuk Cegah Generasi “Tertinggal”

DPR Soroti Kenaikan BBM Non-Subsidi, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite dan Risiko Stok

RUU Hak Cipta Disorot, Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dari Platform Digital dan AI

Timnas U-19 Indonesia Juara 3 Piala AFF, Australia Kunci Gelar Juara

Maratua Jazz 2026 Siap Digelar, Andalkan Wisata Bahari dan Musik untuk Dongkrak Pariwisata Kaltim

Pemerintah Bongkar Total Tata Kelola MBG, Pangkas Anggaran dan Prioritaskan Wilayah 3T

You can share this post!