DOSEN Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menilai penegakan hukum terhadap peristiwa demonstrasi Agustus 2025 seperti pukat harimau. Dalam dunia perikanan, pukat harimau merupakan alat penangkap ikan berbentuk jaring besar untuk menangkap ikan secara besar-besaran, mengangkut ikan kecil serta biota lainnya, sehingga merusak ekosistem laut.
Dalam demo Agustus 2025 sebanyak 6.712 orang di seluruh Indonesia ditangkap, dan 5.858 kemudian dibebaskan. "Saya melihat penegakan hukum dilakukan terhadap banyak orang ini, 6.000-an orang, itu seperti pukat harimau tuh penegak hukum," ujar Bivitri dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Hingga 14 Februari 2026, Gerakan Muda Lawan kriminalisasi (GMLK) mencatat ada 703 tahanan politik yang menjalani proses hukum karena demonstrasi tersebut. Sebanyak 506 orang di antaranya telah diputus bersalah.
Bivitri menyoroti bahwa meski jumlah tahanan politik memang sudah berkurang, namun jelas ada sisi negatifnya. "Apa sebenarnya yang membuat 6.000-an orang itu sebagian langsung dibebaskan, sebagian lagi tidak? Apa yang membedakan antara mereka yang lanjut sampai sekarang 700-an orang dengan yang 5.000-an orang dilepas itu? Ini tidak pernah dijelaskan secara terang," kata dia.
Ia juga mempertanyakan apakah ada bukti bahwa 703 tahanan itu melakukan tindak pidana. "Dan lagi-lagi hubungan kausalitasnya toh tidak pernah dibuktikan," ucap Bivitri.
Penegakan hukum yang seperti pukat harimau ini, menurut Bivitri, menimbulkan ketakutan di masyarakat sipil. Tak sedikit ia mendapatkan pertanyaan dari generasi muda tentang bagaimana agar dapat menyuarakan pendapatnya, tetapi tidak dikriminalisasi.
"Bahkan sampai bertanya bagaimana cara untuk posting, tapi enggak ditangkap kayak Laras. Bayangkan, anak muda di Indonesia tahun 2026 sampai harus bertanya seperti itu," tutur dia.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Dimas Bagus Arya menyebutkan penangkapan aktivis buntut demonstrasi Agustus 2025 lalu sebagai perburuan terbesar pasca-reformasi. "Bahkan 2.573 orang adalah anak di bawah umur berdasarkan data KPAI," ucap Dimas.