Anggota Polri Masih Bisa Menduduki Jabatan Sipil Pasca Putusan MK
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Anggota Polri Masih Bisa Menduduki Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

Politik & Hukum

ANGGOTA POLRI MASIH MEMUNGKINKAN MENDUDUKI JABATAN SIPIL : Analisis Yuridis Hukum Tata Negara

21 November 2025 18:26 Diperbarui: 21 November 2025 18:55 46 0 0

+

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lihat foto

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Olehnya itu sejak putusan tersebut dibacakan maka SEBAGIAN FRASA dari norma tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah dengan dihapuskannya sebagian frasa dari norma tersebut kemudian secara mutlak anggota Polri sudah tidak dapat lagi menduduki jabatan di Institusi Sipil? Berdasarkan kajian atas norma undang-undang dan juga putusan MK tersebut, sejatinya anggota Polri masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan sipil.

Perlu menjadi catatan penting bahwa dalam putusan MK tersebut di atas, hanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri" yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak serta merta membatalkan keseluruhan norma pada penjelasan pasal tersebut. Sehingga jika dibaca secara lengkap Pasal 28 ayat (3) UU. No. 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta penjelasannya, selengkapnya berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dan yang dimaksud dengan jabatan diluar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, sehingga jika ada jabatan sipil masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka tidak dapat dikategorikan sebagai JABATAN DI LUAR POLRI berdasarkan norma dan putusan MK tersebut di atas.

Oleh karena itu, berdasarkan analisis dan kajian terhadap Pasal 28 Ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penjelasannya, anggota Polri masih memiliki celah dan dimungkinkan oleh undang-undang untuk menduduki jabatan sipil sepanjang jabatan itu berkaitan atau memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Politik & Hukum Selengkapnya

Beri Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

KIRIM

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

TAG

jabatan

kepolisian

polri

hukm

hukum

vox pop